TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Polemik di SMA Negeri 3 Batusangkar, Bukit Gombak, Kelurahan Baringin, Kecamatan Lima Kaum, kini menyentuh inti tata kelola lembaga pendidikan: di mana letak tanggung jawab kepemimpinan? Sorotan tajam muncul setelah wali murid dipungut biaya reguler tahun 2026 sebesar Rp2.820.000 khusus siswi perempuan, dengan instruksi pembayaran ditransfer langsung ke rekening pribadi salah satu guru bernama Poppi.
Keterangan Kepala Sekolah Muharnis, S.Si., M.Pd., justru membuka lembaran baru yang mencengangkan. Saat dikonfirmasi Kamis (23/07), ia mengaku baru menjabat, belum paham petunjuk teknis, dan hanya mengikuti arahan guru senior. Lebih mengagetkan, ia membenarkan tidak pernah ada rapat Komite Sekolah yang membahas pungutan ini. Padahal, aturan mewajibkan musyawarah sebelum menetapkan biaya yang membebani masyarakat.
Pungutan ke rekening pribadi tanpa dasar rapat adalah pelanggaran nyata. Hal ini bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbudristek larangan pungutan liar, serta UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sekolah negeri bukan ranah pribadi; setiap rupiah harus masuk kas resmi dan tercatat jelas peruntukannya.
Sorotan makin memuncak saat rapat diundang belakangan. Kepsek membawa uang tunai dalam kantong kresek, memberi pilihan dikembalikan atau dipakai, namun bersamaan dengan itu—bersama guru terkait dan komite—memohon wali murid menutup mulut dari media. Sikap ini memicu dugaan kuat ada hal yang sengaja disembunyikan, bukan sekadar kekeliruan prosedur belaka.
Wali murid berinisial HH menegaskan keberatan bukan soal nominal: “Kami ikhlas asal penggunaannya jelas dan transparan.” Namun saat awak media kembali meminta konfirmasi hasil rapat dan status dana, Kepala Sekolah seakan enggan dan menutup diri. Sikap tertutup ini semakin memperlebar tanda tanya di mata publik.
Kasus ini tak boleh berhenti sekadar pengembalian uang. Dinas Pendidikan dan Inspektorat wajib audit tuntas: siapa yang menginstruksikan, ke mana total dana mengalir, dan siapa yang memegang kendali nyata di sekolah ini. Jika ada pelanggaran, kasus siap dilanjutkan ke ranah hukum demi tegaknya keadilan dan pendidikan yang bersih dari pungutan liar.***










