BULA, SERAM BAGIAN TIMUR, MALUKU – Penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT memastikan perkara tersebut telah diekspose bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan kini penyidik tengah mempersiapkan langkah menuju penetapan tersangka.
Hal tersebut disampaikan Rapfel Wijaya, jaksa pada bidang penelaahan dan penegakan hukum Kejari SBT, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Timur, Kamis (3/9/2026).
Menurut Wijaya, perkara Dana Desa Rarat yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini telah ditindaklanjuti oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBT. Penyidik masih mematangkan hasil penyidikan, alat bukti, serta peran masing-masing pihak sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Untuk Desa Rarat, tim kami sudah menyerahkan ke tim Pidsus dan sudah ditindaklanjuti. Sampai hari ini Desa Rarat sudah dilakukan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. Tahap berikutnya kami sedang melakukan persiapan untuk menentukan siapa yang akan menjadi tersangka,” ungkap Wijaya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perkara Dana Desa Rarat telah memasuki tahapan penentuan. Penanganan perkara tidak lagi sebatas pengaduan atau pemeriksaan awal, tetapi telah mengarah pada proses untuk menentukan pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyelewengan Dana Desa Rarat disebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, Kejari SBT belum mengumumkan secara resmi besaran kerugian negara yang bersifat final. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam rangka memastikan konstruksi perkara dan kerugian keuangan negara yang sebenarnya.
Penyidik juga belum mengumumkan nama pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari SBT masih menelusuri penggunaan anggaran, mekanisme pengelolaan keuangan desa, dokumen pertanggungjawaban, serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan Dana Desa Rarat.
Berpotensi Lebih dari Satu Tersangka
Kejari SBT juga tidak menutup kemungkinan perkara tersebut nantinya menyeret lebih dari satu orang sebagai tersangka.
Hal itu karena pengelolaan keuangan desa melibatkan sejumlah unsur sesuai kewenangan masing-masing, termasuk bendahara, penjabat kepala desa, dan perangkat desa lainnya.
Bisa saja beberapa orang yang akan ditersangkakan, karena pengelolaan Dana Desa ada bendahara, penjabat kepala desa dan perangkat desa lainnya. Kita berharap masyarakat bersabar.
Setelah penetapan tersangka, publik akan mengetahui siapa saja yang terlibat,” jelas Wijaya.
Namun, kemungkinan adanya lebih dari satu tersangka tersebut belum dapat dipastikan. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa, penyidik akan melihat apakah perbuatan yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi rujukan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
.
Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Namun, penerapan pasal terhadap seseorang tetap harus berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara. Dugaan penyimpangan administrasi tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi tanpa terpenuhinya unsur pidana.
Setelah ekspose bersama Kejati Maluku dilakukan, tim Pidsus Kejari SBT kini mempersiapkan tahapan hukum berikutnya.
Calon tersangkanya siapa, kami sedang dalam persiapan untuk menuju ke situ. Ditunggu saja nanti tanggal dan harinya,” tegas Wijaya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa proses penanganan perkara telah mengarah secara konkret pada penentuan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kejari SBT memastikan perkara tersebut terus berjalan dan tidak berhenti setelah ekspose.
Intinya tunggu saja. Dalam waktu dekat kami akan melakukan penetapan tersangka,” ujar Wijaya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa publik kini tinggal menunggu langkah resmi Kejari SBT terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan perkembangan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada dua hal utama: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan berapa nilai kerugian keuangan negara yang akan diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan.
Kejaksaan harus memastikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi dan unsur pasal yang disangkakan terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, pihak yang diperiksa maupun yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini, perkara Dana Desa Rarat memasuki babak penentuan.
Ekspose bersama Kejati Maluku telah dilakukan. Tim Pidsus Kejari SBT sedang mempersiapkan penetapan tersangka
.
Dugaan kerugian negara disebut mencapai ratusan juta rupiah, sementara angka final dan nama pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pengumuman resmi Kejaksaan.*** M. Lausepa.










