Dana BOS Ratusan Juta Disorot, SDN 2 Banyuasin II Diduga Tarik Rp100 Ribu per Murid

banner 636x380

FORUM KOTA | BANYUASIN, SUMSEL — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Banyuasin II menjadi sorotan. Pasalnya, muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait adanya permintaan uang sebesar Rp100 ribu per siswa yang disebut sebagai sumbangan.

 

banner 636x380

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan anggaran sekolah, terlebih SD negeri juga mendapatkan dana operasional dari pemerintah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan tersebut bukan satu-satunya keluhan wali murid. Mereka juga menyoroti dugaan biaya pengadaan buku yang disebut mencapai sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta per siswa.

 

Selain itu, wali murid mengaku pernah dimintai bantuan untuk kebutuhan penimbunan atau perbaikan lingkungan sekolah. Besaran yang diminta disebut mencapai ratusan ribu rupiah.

 

Keluhan tersebut membuat sejumlah wali murid mempertanyakan manfaat dan penggunaan dana BOS yang diterima sekolah. Mereka berharap pihak sekolah membuka secara transparan program, anggaran, serta penggunaan dana BOS agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat.

 

Kepala SDN 2 Banyuasin Teluk Payo, Ayumasari, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (7/9/2026), memberikan hak jawab terkait permintaan uang tersebut.

 

«“Sumbangan ini, kami rapat dengan semua wali murid pak, komite sekolah dan korwil,” ujar Ayumasari.»

 

Terkait pakaian sekolah yang turut dikeluhkan, Ayumasari menjelaskan bahwa penjualan pakaian tersebut dilakukan oleh wali murid.

 

«“Kalau baju itu wali murid yang jual pak. Silahkan datang ke sekolah pak,” lanjutnya.»

 

Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai dasar, mekanisme, besaran, serta penggunaan dana yang dihimpun dari wali murid.

 

Secara regulasi, penggalangan dana oleh Komite Sekolah memang dimungkinkan dalam bentuk bantuan atau sumbangan. Namun, Kemendikbud menjelaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Apabila pembayaran ditetapkan kepada seluruh orang tua dengan nominal tertentu, hal tersebut dapat masuk kategori pungutan, bukan sumbangan.

 

Di sisi lain, pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 juga memperketat tata kelola Dana BOSP, termasuk perencanaan, pelaporan, transparansi, serta kesiapan sekolah untuk diaudit. Untuk jenjang SD, dana BOS merupakan bagian dari dana operasional satuan pendidikan.

 

Sorotan semakin menguat setelah LSM BASMI Sumatera Selatan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

 

Hendri Zainuddin dari LSM BASMI Sumatera Selatan mengecam dugaan penarikan uang kepada wali murid dan menyatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

 

«“Saya akan laporkan sekolah tersebut karena ini sudah pungutan liar berdalih komite. Padahal sekolah negeri sudah ada biaya operasional sekolah, nominal pun sudah cukup,” tegas Hendri Zainuddin.»

 

Meski demikian, dugaan pungutan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, mekanisme pengambilan keputusan komite, bukti pembayaran, jumlah siswa, serta laporan penggunaan dana BOS dan dana sumbangan.

 

Publik kini menunggu keterbukaan pihak sekolah maupun instansi terkait untuk menjelaskan secara rinci: berapa dana BOS yang diterima SDN 2 Banyuasin Teluk Payo, untuk apa saja penggunaannya, serta apa dasar penarikan Rp100 ribu kepada siswa.

 

Jika benar dana tersebut merupakan sumbangan sukarela, transparansi mengenai mekanisme dan penggunaannya menjadi penting agar tidak muncul anggapan bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib.(M.Alfin)

banner 636x380