Hasil Pleno yang Diterima Media dari Abdul Rahim, Warga Desa Regemuk Desak Penyelesaian Sengketa Lahan PT Tun Sewindu Melalui Forum Konflik Sosial

Hasil Pleno yang Diterima Media dari Abdul Rahim, Warga Desa Regemuk Desak Penyelesaian Sengketa Lahan PT Tun Sewindu Melalui Forum Konflik Sosial

banner 636x380

DELI SERDANG,FORUMKOTA.ID – Ketegangan terkait sengketa lahan di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, mulai menemukan titik terang. Berdasarkan rilis hasil rapat pleno pasca aksi unjuk rasa warga yang diterima oleh kru media pada Kamis (10/09/2026) melalui perwakilan warga, Abdul Rahim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah memfasilitasi rapat mediasi resmi guna meredam konflik yang terjadi.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Perekonomian Setdakab Deli Serdang ini dihadiri langsung oleh perwakilan masyarakat. Pertemuan tersebut bertujuan menerima aspirasi dan keluhan warga atas tindakan penertiban bangunan di atas lahan yang diklaim oleh PT. TUN Sewindu.

banner 636x380

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Deli Serdang, Marjuki, S.Sos., M.A.P., serta dihadiri oleh Plh. Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum Setdakab, Kabid Gakda Satpol PP, dan Kasat Intel Polresta Deli Serdang.

Kronologi Penertiban Menurut Versi Pemerintah dan Satpol PP

Dalam dokumen pleno tersebut, Kasat Pol PP Deli Serdang menegaskan bahwa tindakan penertiban di Desa Regemuk bermula dari laporan resmi PT. TUN SEWINDU kepada Pemkab Deli Serdang. Pihak perusahaan melaporkan adanya bangunan di atas lahan milik mereka dengan melampirkan bukti alas hak yang sah.

“SOP penertiban ini sudah berjalan sejak tahun 2025. Satpol PP tidak serta-merta melakukan pembongkaran langsung, melainkan telah melalui proses panjang dengan mengundang para pemilik bangunan untuk musyawarah,” jelas Marjuki.

Kabid Gakda Satpol PP menambahkan, rangkaian Surat Peringatan (SP) telah dilayangkan secara bertahap kepada Abdul Rahim, mulai dari SP 1 pada 12 Januari 2026 hingga surat pemberitahuan pembongkaran pada 13 Juli 2026. Penertiban ini diklaim telah sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlandaskan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pihak Satpol PP juga membeberkan bahwa PT. TUN SUWINDU mengantongi 13 Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat tahun 1988 dengan total luas lahan terdata mencapai 494.166,5 m².

Warga Gugat Legalitas Koordinat Lahan dan Status Hutan Lindung

Sebaliknya, dokumen hasil pleno juga memuat keberatan mendasar dari pihak warga terkait objek lokasi penertiban. Berdasarkan hasil verifikasi surat-surat selama tiga tahun bersama BPN Kabupaten dan Kementerian terkait, warga menemukan bahwa lahan yang dibeli oleh PT. TUN SEWINDU sebenarnya terletak di Desa Pematang Biara, bukan di Desa Regemuk.

“Ada ketidaksesuaian titik koordinat. Surat perusahaan berada di Desa Pematang Biara, tetapi mengapa eksekusi penertiban justru dilakukan di Desa Regemuk yang berstatus kawasan hutan lindung?” pungkas perwakilan warga.

Warga memperkuat argumen mereka dengan merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan data Ombudsman tertanggal 24 Februari 2025. Dalam tinjauan tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa PT. TUN SEWINDU tidak memiliki kewenangan hak di atas lahan kawasan hutan tersebut. Warga juga membawa dasar hukum SK Menteri No. 1205 Tahun 2022 mengenai kegiatan usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan.

Sepakat Tempuh Jalur Damai Melalui Forum Konflik Sosial

Melihat adanya tumpang tidur data dan adu argumen yang tajam, Plh. Kepala Badan Kesbangpol Deli Serdang menawarkan solusi strategis agar konflik tidak meluas di lapangan. Pihak Kesbangpol mengusulkan untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Forum Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Deli Serdang.

Tawaran tersebut langsung disambut baik oleh kedua belah pihak. Perwakilan pengunjuk rasa menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan sengketa lahan ini secara formal dengan melibatkan seluruh instansi terkait. Warga meminta agar pertemuan lanjutan di forum tersebut dapat dilaksanakan sesegera mungkin guna mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.

banner 636x380