BREAKING NEWS: Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Resmi Ditahan

banner 636x380

FORUM KOTA | BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam, Jumat (18/9/2026).

Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Bagus Satriya Wicaksono. Ia kemudian langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

banner 636x380

Setelah menjalani pemeriksaan hingga sore hari, Welly keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB.

Pantauan di lokasi, Welly tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, topi, dan masker. Kedua tangannya terlihat diborgol ke belakang.

Ia kemudian digiring sejumlah petugas menuju Rutan Tahti Mapolda Lampung untuk menjalani penahanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman terkait alasan dan dasar penahanan tersebut. Kuasa hukum Welly juga belum memberikan pernyataan kepada awak media.

Sebelumnya, Heri membenarkan bahwa Welly telah berada di ruang Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka Welly Adiwantra sudah di ruang Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung,” kata Heri, Jumat.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand juga membenarkan kedatangan Welly. Menurutnya, Welly tiba sebelum pelaksanaan apel pagi dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara.

Sebelum pemeriksaan dimulai, Welly disebut sempat berbincang dan sarapan. Setelah itu, penyidik mulai mengambil keterangannya.

Donny sebelumnya menegaskan bahwa penyidik berkomitmen menyelesaikan proses penyidikan secara transparan dan profesional untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali dilimpahkan kepada kejaksaan.

Tersangka Kasus Rekrutmen Tenaga Honorer

Welly ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2026, ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan dan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro pada periode 2024–2025.

Polda Lampung sebelumnya menyampaikan bahwa hasil penghitungan BPKP Lampung menunjukkan dugaan kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar.

Penyidik juga menyebut sekitar 383 tenaga honorer diduga direkrut tidak sesuai prosedur dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelum akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan pada Jumat, Welly sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik. Pada 17 September 2026, penyidik menyatakan telah menyiapkan langkah sesuai hukum acara apabila panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi.

Kini, dengan dilakukannya penahanan terhadap Welly, proses hukum perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer tersebut memasuki tahapan lanjutan.

Perlu ditegaskan, status Welly saat ini adalah tersangka dan perkara tersebut masih dalam proses hukum. Pembuktian mengenai kesalahan pidana akan ditentukan melalui proses peradilan.

banner 636x380