Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

banner 636x380

Pancor, Lombok Timur, Forumkota.id — Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Periode 2024–2025, mengecam dugaan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah mantan santri mengungkap kesaksian mengenai dugaan pelecehan seksual yang mereka alami serta mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

banner 636x380

Kasus ini menjadi perhatian setelah sejumlah mantan santri menyusun dokumen yang memuat nama, kronologi, serta kesaksian beberapa santriwati yang mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual. Kesaksian tersebut kemudian menjadi dasar bagi upaya untuk mengungkap dugaan tindakan yang terjadi di lingkungan pesantren.

Dalam rangkaian peristiwa yang beredar, Moch Yusron Azzahidi disebut menghadapi dilema ketika harus menyikapi dugaan tersebut. Di satu sisi, sosok yang dituduh merupakan guru yang selama bertahun-tahun dihormatinya dan dipanggil dengan sebutan “abah”. Di sisi lain, ia mendengar kesaksian sejumlah santri perempuan mengenai dugaan tindakan yang mereka alami.

Dilema tersebut semakin berat ketika muncul dugaan adanya permintaan agar dokumen kesaksian tersebut ditarik dan persoalan tidak diteruskan. Dalam sebuah percakapan telepon pada Juni 2023 yang disebut telah direkam oleh Yusron, terdengar permintaan agar persoalan tersebut tidak berlanjut demi menjaga keberlangsungan pesantren.

Dalam percakapan yang sama juga disebut adanya tawaran untuk membantu Yusron melanjutkan pendidikan ke Mesir apabila dokumen tersebut ditarik. Namun, kebenaran mengenai isi percakapan, konteks pernyataan, serta dugaan tindak pidana yang dituduhkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang.

## Ilwan Dicky Hasin: Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman

Menanggapi persoalan tersebut, *Ilwan Dicky Hasin* menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam segala bentuk dugaan kekerasan seksual, intimidasi, tekanan, maupun upaya membungkam korban dan saksi.

Menurut Ilwan, pesantren sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh santri mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Hubungan antara guru dan santri yang dibangun atas dasar penghormatan dan kepercayaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan mengenai dugaan kekerasan atau pelecehan seksual.

> *“Saya mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap siapa pun, terlebih jika dugaan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri.”*

Ilwan menegaskan bahwa menghormati guru bukan berarti membenarkan atau menutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun. Penghormatan terhadap guru harus tetap berjalan bersama dengan penghormatan terhadap hak, martabat, keamanan, dan keselamatan santri.

## Jangan Gunakan Dalih Aib untuk Membungkam Korban

Ilwan Dicky Hasin juga menyoroti pentingnya membedakan antara menjaga kehormatan lembaga dengan menutupi dugaan pelanggaran.

Menurutnya, menjaga nama baik pesantren seharusnya dilakukan dengan memastikan adanya mekanisme penyelesaian yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dengan memberikan tekanan kepada korban maupun saksi.

*Dalih menjaga aib tidak boleh menjadi alasan untuk membungkam seseorang yang sedang berupaya mencari keadilan.*

Terlebih dalam relasi antara guru dan santri terdapat ketimpangan otoritas yang memungkinkan terjadinya tekanan. Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan kekerasan seksual perlu ditangani secara serius dan hati-hati.

Ancaman kehilangan keberkahan ilmu, rasa takut terhadap guru, tekanan sosial, maupun tuntutan untuk menjaga nama baik pesantren tidak semestinya digunakan untuk membuat korban atau saksi memilih diam.

## Dorong Proses Hukum yang Objektif

Ilwan Dicky Hasin mendorong agar dugaan tersebut ditangani melalui mekanisme yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai bahwa semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tuduhan tidak boleh langsung diposisikan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian yang sah.

Pada saat yang sama, korban dan saksi juga harus mendapatkan perlindungan agar dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi maupun tekanan.

> *“Saya tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang saya dorong adalah agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif, korban dan saksi dilindungi, dan seluruh proses diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.”*

Menurutnya, proses hukum yang transparan penting untuk memastikan kebenaran sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

## Mahasiswa Harus Berani Bersikap

Sebagai *Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Periode 2024–2025*, Ilwan menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perhatian terhadap persoalan sosial yang menyangkut keselamatan dan martabat manusia.

Namun, keberpihakan terhadap perlindungan korban tidak boleh menghilangkan prinsip objektivitas dan penghormatan terhadap proses hukum.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sepihak, tidak menyebarluaskan identitas korban, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan.

Ia juga menyerukan agar setiap pihak yang memiliki bukti atau informasi mengenai dugaan tersebut menyerahkannya kepada lembaga yang berwenang agar dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.

## Pesantren Harus Menjadi Tempat Aman

Menurut Ilwan Dicky Hasin, persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan santri di lingkungan pesantren.

Pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui imbauan moral. Lembaga pendidikan perlu memiliki mekanisme pengaduan yang jelas, perlindungan terhadap korban dan saksi, edukasi mengenai kekerasan seksual, serta prosedur penanganan laporan yang dapat dipercaya.

> *“Pesantren harus menjadi tempat menuntut ilmu yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Menjaga nama baik lembaga tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan dan hak santri.”*

Ilwan berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan agar hubungan antara guru dan peserta didik tetap berada dalam koridor pendidikan, penghormatan, dan perlindungan terhadap martabat manusia.

*Pada akhirnya, penghormatan kepada guru dan tradisi keilmuan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan keselamatan santri. Setiap dugaan kekerasan seksual harus mendapatkan ruang untuk diperiksa secara objektif, sementara korban dan saksi harus mendapatkan perlindungan yang layak.*

banner 636x380