Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Tersangka: Empat Rangkaian Peristiwa Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

Forumkota.id Makassar-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka. Bukan satu kasus, melainkan empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terpisah namun saling berkaitan.

banner 636x380

Pengumuman disampaikan Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026) .

“Ada Empat Rangkaian Peristiwa”

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang menjadi lingkup penyidikan,” ujar De Deo .

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan 4 ahli, serta menggeledah empat lokasi — Kantor Bupati Gowa, Rumah Jabatan, dan dua kediaman terkait. Forum gelar perkara telah menyepakati status tersangka terhadap HT .

“Kalau bentuk uang, kelompoknya ada empat klaster. Total uang yang terlacak sampai saat ini Rp1,1 miliar,” tegas De Deo.

Rincian Empat Klaster Perkara.

1️⃣ Pengurusan PKKPR — Rp150 Juta

Terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. HT diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan memungut uang dengan tarif Rp1–1,5 juta per unit rumah yang dibangun .

– PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta

– PT Renjana menyerahkan Rp50 juta

– Dana diserahkan melalui perantara, tidak masuk kas daerah

2️⃣ Pendirian Gerai — Rp850 Juta

Terkait pembukaan gerai ritel di wilayah Gowa. HT diduga meminta dana dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan. Total yang diterima mencapai Rp850 juta dalam beberapa kali penyerahan.

Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian aset pribadi — rumah di kawasan Makassar dan kendaraan berjenis Toyota HiAce — bukan untuk kepentingan masyarakat.

3️⃣ Penerimaan Diskon Rumah 70%

Terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan. HT diduga memperoleh satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga pasar. Pembayaran dilakukan di bawah harga wajar, atas nama pihak lain.

4️⃣ Sponsorship Kegiatan — Rp100 Juta

Terkait kegiatan promosi pariwisata daerah. HT diduga meminta dana Rp100 juta kepada pihak swasta atas nama kegiatan daerah. Dana diserahkan secara pribadi, tidak masuk rekening resmi Pemkab Gowa.

⚖️ Pasal yang Dijerat & Aset Disita

– Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor

– Jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP

– Pasal 27 ayat (1) huruf a UU TPPU

– Aset disita sementara: 2 unit rumah + 1 kendaraan senilai Rp5,58 miliar

Status penyidikan;

– Tersangka belum ditahan. Pemanggilan resmi akan dikirimkan dalam waktu dekat.

– Penyidikan masih berlangsung, terbuka kemungkinan pengembangan perkara dan penambahan tersangka.

– Penelusuran aset serta pemulihan kerugian terus dilakukan.

“Keterlibatan masing-masing pihak masih terus kami dalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata De Deo.

Masyarakat diimbau memperoleh informasi hanya dari sumber resmi Kortas Tipidkor Polri. Hindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi

banner 636x380