Limbah Layak Lepas” — Febby Bantah, Fakta Lapangan Dan Keluhan Warga Tunjuk Sebaliknya

banner 636x380

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID — Menyusul pemberitaan mengenai dugaan pencemaran limbah di tepian Danau Singkarak, Febby selaku Direktur BUMNAGMA Kecamatan X Koto menghubungi awak media melalui WhatsApp untuk memberikan klarifikasi. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Tanah Datar dan mengklaim hasil uji laboratorium menyebut limbah layak dibuang ke perairan. Namun fakta di lapangan, keluhan warga, serta pertanyaan mendasar tentang fasilitas pengolahan justru mengungkapkan hal yang berbeda.

 

banner 636x380

 

Dalam pesan yang dikirimkan, Febby menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanah Datar. Ia menegaskan hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan limbah yang dihasilkan SPPG III Koto Rambatan “layak untuk dilepas di air permukaan danau”. Lebih lanjut, ia menjelaskan seluruh unit SPPG telah mengisi aplikasi SIMPEL yang digunakan Perkim untuk memantau pengelolaan limbah secara berkala.

 

 

Namun pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang tak bisa diabaikan. Awak media menanyakan hal-hal pokok: Apakah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersedia dan berfungsi? Apakah ada koperasi pengelola? Apakah luas lahan SPPG sudah sesuai ketentuan? Dan apakah seluruh pengelolaan telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP)? Febby menjawab singkat: “Semua pertanyaannya sudah sesuai SOP.”

 

 

Jawaban tersebut ternyata tidak sejalan dengan kenyataan yang terlihat langsung di lokasi. Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan hal yang berbeda: tidak terlihat adanya bangunan IPAL yang layak, tidak terlihat struktur koperasi yang berfungsi mengelola unit, serta tata letak dan kondisi area yang jauh dari kesan memenuhi standar. Saluran pembuangan terlihat langsung mengalir ke lingkungan tanpa proses pengolahan yang jelas.

 

 

Laporan yang masuk dari masyarakat pun senada. Warga merasakan sendiri bau busuk yang menyengat, serbuan lalat yang tak kunjung reda, serta kekhawatiran terhadap kualitas air danau yang menjadi sumber kehidupan mereka. Jika limbah benar-benar telah diolah dan dinyatakan layak, mengapa dampak buruknya masih dirasakan nyata oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi? Pertanyaan ini tetap menggantung tanpa jawaban yang memuaskan.

 

 

Kesesuaian dengan SOP bukan sekadar kata-kata — ia harus terlihat, terukur, dan dapat diperiksa. Keberadaan IPAL yang berfungsi adalah syarat mutlak, bukan pilihan. Pengelolaan melalui koperasi menjamin akuntabilitas bersama. Luas lahan yang sesuai memastikan kegiatan tidak merusak lingkungan sekitar. Jika ketiganya tidak terpenuhi, maka klaim kepatuhan terhadap aturan pun menjadi diragukan, terlepas dari apa pun hasil uji laboratorium yang dikutip.

 

 

Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan terus menelusuri kebenaran. Mulai dari meninjau langsung keberadaan IPAL, struktur koperasi, kesesuaian luas lahan, hingga memverifikasi dokumen serta hasil uji yang diklaim. Aturan dan Undang-Undang tidak bisa ditawar — kejelasan harus didapat, dan fakta yang sesungguhnya harus diungkap. Warga berhak mendapatkan jawaban yang nyata, bukan sekadar pernyataan yang tidak sejalan dengan kenyataan.

banner 636x380