Kejari SBT Kembali Hitung Kerugian Negara, Dua Mantan Penjabat Kepala Desa Nama Andan Dalam Waktu Dekat Berpotensi Ditetapkan Tersangka

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

banner 636x380

SERAM BAGIAN TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) kembali melakukan penghitungan secara lebih mendalam terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di Desa Nama Andan, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Penghitungan ulang tersebut dilakukan menyusul adanya dua mantan Penjabat Kepala Desa Nama Andan yang pernah mengelola pemerintahan dan keuangan desa pada periode berbeda, serta adanya pergantian bendahara desa dalam rentang tahun 2021 hingga 2024.

Kejaksaan memastikan proses penghitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan secara matang dan menyeluruh sebelum menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Jaksa pada bidang Penelaahan dan Penegakan Hukum Kejari SBT, Rapfel Wijaya, saat ditemui di Kantor Kejari SBT menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan penghitungan agar seluruh rangkaian pengelolaan keuangan Desa Nama Andan dapat diketahui secara jelas.

Kita harus melakukan penghitungan ulang agar semuanya clear dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena di Desa Nama Andan terjadi pergantian Penjabat Kepala Desa dan juga pergantian bendahara. Itu yang membuat kami harus lebih maksimal dalam melakukan penghitungan,” ujar Rapfel.

Menurutnya, pergantian pejabat dan bendahara pada periode tersebut menjadi salah satu aspek yang harus diperiksa secara teliti. Sebab, masing-masing pejabat memiliki periode pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang berbeda.

Kejaksaan, kata Rapfel, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui ataupun pernah terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Nama Andan.

Kami memang sudah memeriksa semua pihak yang pernah ikut serta maupun mengetahui pengelolaan Dana Desa tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut tetap berjalan. Kejaksaan masih memastikan seluruh data, dokumen, keterangan saksi, serta perhitungan kerugian keuangan negara benar-benar memiliki dasar yang kuat.

Kita tetap melakukan penghitungan yang matang. Pada waktunya, Kejaksaan akan melakukan penetapan tersangka dan akan dilihat siapa-siapa yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Rapfel.

Dugaan perkara tersebut mencakup pengelolaan keuangan desa pada periode 2021 hingga 2024. Dalam periode tersebut terjadi pergantian Penjabat Kepala Desa maupun bendahara desa.

Pergantian tersebut membuat Kejaksaan harus memetakan secara jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap tahapan pengelolaan anggaran, termasuk penggunaan, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing periode.

Dengan demikian, keterangan dari mantan Penjabat Kepala Desa maupun mantan bendahara masing-masing periode menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara.

Kejaksaan juga perlu memastikan setiap dugaan penyimpangan tidak hanya dilihat secara umum, tetapi harus dikaitkan dengan kewenangan, masa jabatan, dokumen pertanggungjawaban, serta penggunaan anggaran pada masing-masing periode.

Rapfel menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru. Kejaksaan masih menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Setelah seluruh proses pendalaman dan penghitungan selesai, Kejaksaan akan menentukan pihak-pihak yang dianggap memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada waktunya nanti kami akan menetapkan tersangka. Siapa-siapa yang terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, sesuai aturan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa proses hukum terhadap dugaan pengelolaan Dana Desa Nama Andan masih berjalan dan belum dihentikan.

Masyarakat Desa Nama Andan kini menunggu hasil akhir penanganan perkara tersebut. Terutama terkait berapa besar kerugian keuangan negara yang ditemukan serta siapa saja pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kejaksaan memastikan seluruh proses akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh, sehingga ketika penetapan tersangka dilakukan, keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.*** M. Lausepa.

banner 636x380