,JAKARTA — Perubahan keempat UU mengenai BUMN yang akan diundangkan dalam sidang Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (2/10/2025), menjadi dasar hukum penghapusan Kementerian BUMN sehingga berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Mengacu pada situs resmi bumn.go.id, KementerianBUMNmemiliki riwayat yang panjang. Kementerian BUMN berkembang bersama Indonesia sejak tahun 1973 dan terus berkembang hingga saat ini.
Kementerian BUMN bertugas untuk mengembangkan dan mengelola urusan pemerintahan dalam lingkup BUMN serta mendukung berbagai inisiatif dan kebijakan presiden guna mendorong perkembangan Indonesia.
Mengacu pada sejarahnya, Kementerian BUMN awalnya berupa tim kecil yang bertugas dalam pembinaan BUMN dengan tingkat Eselon II yang diberi nama Direktorat Persero dan PKPN (Pengelola Keuangan Perusahaan Negara) dan kemudian berganti nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara) pada tahun 1973. Selanjutnya, pada tahun 1993, direktorat tersebut terus berkembang dan berkembang hingga menjadi Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di masa perkembangannya, dinamika dan tantangan dalam pengelolaan BUMN semakin meningkat. Dari segi organisasi, peningkatan kualitas perlu diiringi dengan perluasan struktur organisasi.
Pada masa 1993 hingga 1998, awal mula Kementerian BUMN diperluas dari organisasi tingkat direktorat/eselon II menjadi tingkat Direktorat/Eselon I, serta berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).
Pada tahun 1998 menjadi momen penting bagi Kementerian BUMN karena merupakan tahun pertama berdirinya lembaga tersebut. Oleh karenanya, posisi, tugas, dan wewenang Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham perusahaan dialihkan kepada Menteri Pemberdayaan Badan Usaha Milik Negara.
Pada masa itu, jabatan Menteri Pemberdayaan BUMN diisi oleh Tanri Abeng. Tanri Abeng kemudian menjabat sebagai Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN hingga Agustus 2000.
Pemerintah Indonesia pernah menghapus kementerian tersebut dan mengembalikannya sebagai unit Eselon I di bawah Departemen Keuangan antara tahun 2000 hingga 2001. Namun, pada akhir tahun 2001, organisasi Pembina BUMN kembali diberikan fungsi dan tugas utamanya sebagai kementerian hingga saat ini.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 terkait Badan Usaha Milik Negara. UU ini menetapkan bahwa lembaga negara yang bertugas mengelola BUMN berada pada tingkat kementerian. 2. Tahun 2003 menjadi momen penting ketika pemerintah menerbitkan Undang-Undang No.19/2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara. Aturan ini menegaskan bahwa institusi yang mengelola BUMN memiliki status setara dengan kementerian. 3. Dalam rangka mengatur pengelolaan BUMN, pemerintah pada 2003 mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. UU ini menetapkan bahwa lembaga negara yang bertanggung jawab atas BUMN berada di bawah sistem kementerian. 4. Pada 2003, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini menyatakan bahwa organisasi negara yang mengelola BUMN memiliki kedudukan setara dengan kementerian. 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun tersebut. UU ini menegaskan bahwa lembaga negara yang bertugas mengelola BUMN berada dalam struktur kementerian.
Di dalam UU tersebut, Badan Usaha Milik Negara diartikan sebagai suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penanaman modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisah.
Undang-Undang BUMN lahir ketika Laksamana Sukardi menjabat sebagai Menteri BUMN pada masa Agustus 2001—Oktober 2024. Selanjutnya, posisi Menteri BUMN pernah diisi oleh Soegiharto dari Oktober 2004—Mei 2007, Sofyan Djalil pada Mei 2007—Oktober 2009, Mustafa Abubakar dari Oktober 2009—Oktober 2011, dan Dahlan Iskan pada Oktober 2011—Oktober 2014.
Pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo, Rini Soemarno diangkat menjadi Menteri BUMN sejak Oktober 2014 hingga Oktober 2019. Pada masa jabatan kedua Jokowi,Erick Thohirdilantik sebagai Menteri BUMN pada Oktober 2019—Oktober 2024.
Posisi tersebut tetap diberikan oleh PresidenPrabowo Subiantodalam Kabinet Merah Putih, Erick Thohir menjabat pada Oktober 2024 hingga September 2025. Erick kemudian dipindahkan ke posisi baru saat ini sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Akibatnya, jabatan Menteri BUMN kini dipegang oleh Dony Oskaria sebagai Pelaksana Tugas.
Dalam perkembangannya, UU BUMN telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Pada perubahan ketiga, undang-undang ini berubah menjadi UU No.1/2025 pada bulan Februari 2025, sehingga menjadi dasar hukum terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Saat ini,BPI Danantaradipimpin oleh Rosan Roeslani sebagai CEO, Dony Oskaria sebagai COO, dan Pandu Sjahrir sebagai CIO.
Terbaru, pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk kembali mengubah UU BUMN untuk yang keempat kalinya. Dalam RUU BUMN yang telah disepakati terdapat perubahan nama dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya dikenal sebagai BP BUMN.













