Pendataan dan Penyaluran Bansos Diduga Tidak Transparan di Kelurahan Binjai Kec. Medan Denai, Massa SAMPE Lakukan Demonstrasi

banner 468x60

MEDAN, | Forumkota.id – Di Duga mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosial (BANSOS) bagi penerima bantuan Di Kelurahan Binjai Kec. Medan Denai tidak transparan, membuat geram beberapa elemen koalisi masyarakat sipil.

Beberapa gabungan elemen koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Solidaritas Aliansi Masyarakat Peduli Kota Medan (SAMPE) melakukan aksi unjuk rasa, berlangsung pada hari rabu, (28/01/2026) bertempat di Gedung DPRD dan Kantor Walikota Medan.

banner 525x280

Dalam aksi yang dikomandoi oleh Johan Merdeka sebagai Kordinator Aliansi, Ajian Pasaribu sebagai Kordinator Warga Lingkungan XII dan Isdawati sebagai Kordinator Lapangan dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain :

  1. Copot dan Evaluasi Kepala Lingkungan (Kepling) XII Kelurahan Binjai Kec. Medan Denai yang kurang asipirasi dan di duga kuat tidak transparan terkait penerimaan BANSOS ke warga lingkungan XII.
  2.  Usut tuntas dan transparansi terkait penerimaan bantuan sosial/PKH Bansos, BLT Disabilitas, Lansia, Dsb.
  3.  Kepala Lingkungan XII diduga kuat memanipulasi Data warga penerima bantuan sosial.
  4. Adanya kejanggalan dalam penerimaan bantuan sosial di lingkungan XII (awalnya tidak dapat bantuan), setelah ada gebrakan baru diberih bantuan.

Ditempat terpisah, Kepala Kelurahan Binjai Kec. Medan Denai, Rizka Khairunnisa Lubis, S.STP, MSP, melalui pesan WhatsAp kepada media pada Rabu,(28/01/2026) menyampaikan pendapatnya ketika di confirmasi, berikut pernyataan Lurah Kelurahan Binjai Kec. Medan Denai.

“Untuk bantuan bansos kelurahan bukan penentu untuk yang menerima, kita hanya mengajukan usulan yang masuk ke dalam sistem sik-ng melalui permohonan warga yang nantinya disurvey oleh tim PKH dan kemudian dikirm data tsb ke pusat melalui dinsos”, jelasnya.

Lanjutnya, Apabila Data tersebut di ACC, namanya akan keluar di barcode/undangan, tidak semua yang diajukan tersebut bantuan kluar secara serentak, ujarnya.

Setelah bantuan itu keluar, surat undangan/barcode dikirm ke kelurahan melalui kec yang dikirim oleh kantor pos. Dan kelurahan mendisitribusikan ke warga melalui kepling.

“Jadi kami kelurahan maupun kecamatan tidak ada wewenang untuk menentukan penerima bantuan, kami hanya menginput usulan warga ke DTKS dan mendistribusikan barcode melalui kepling, tegasnya mengakhiri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *