UU Terbaru Disahkan, BUMN Berubah Jadi BP BUMN

JAKARTA, – Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI secara resmi menyetujui perubahan Undang-Undang mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) kemarin.

Dengan diresmikannya aturan ini, nama dan status Kementerian BUMN kini secara resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang paripurna mengajukan persetujuan dari fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

“Tiba saatnya kami memohon persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang mengenai perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Dua belas pasal direvisi

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan bahwa penyusunan naskah revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif dengan dibentuknya panitia kerja khusus.

Proses pembahasannya juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), untuk mengumpulkan masukan dari para akademisi dari berbagai universitas di Indonesia.

Beberapa perguruan tinggi yang terlibat antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, serta Universitas Lampung.

Akibatnya, terdapat 12 pasal yang diubah dalam peraturan tersebut.

Dua belas poin perubahan tersebut meliputi:

1. Pembentukan Badan Pimpinan BUMN sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang BUMN.

2. Pernyataan kepemilikan saham seri A dua warna oleh negara terhadap BP BUMN.

3. Pengaturan komposisi saham di perusahaan induk holding investasi serta pengelolaan operasional pada BPI Danantara.

4. Larangan jabatan ganda bagi menteri dan wakil menteri sebagai anggota direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN, berdasarkan Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

5. Pencabutan ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan sebagai pelaksana negara.

6. Penempatan posisi anggota dewan komisaris dalam perusahaan induk dan operasional harus diisi oleh para profesional.

7. Peningkatan wewenang BPK dalam melakukan audit keuangan perusahaan milik negara.

8. Peningkatan wewenang BP BUMN dalam memaksimalkan fungsi BUMN.

9. Pernyataan kesetaraan gender dalam posisi direksi, komisaris, dan manajerial di perusahaan milik negara.

10. Aturan pajak terhadap transaksi yang melibatkan perusahaan induk maupun pihak ketiga berdasarkan peraturan pemerintah.

11. Pengecualian pengambilalihan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Proses perpindahan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

 

Empat urgensi pemerintah

Menteri Reformasi dan Pembangunan Aparatur Negara (PANRB) Rini Widyantini, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan empat prioritas pemerintah dalam perubahan UU BUMN.

“Pertama, pentingnya penyusunan struktur lembaga agar fungsi pengawas dan pelaksana dapat lebih jelas, sehingga tercipta keterpaduan dalam pengelolaan BUMN,” ujar Rini.

Kedua, pemerintah berkeinginan memperkuat pengelolaan BUMN yang bertanggung jawab, terbuka, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tersebutgood corporate governance.

Tiga kepentingan adalah memberikan kejelasan hukum mengenai posisi BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.

“Kedua, yaitu semangat untuk menjadikan BUMN sebagai pendorong pembangunan, bukan hanya sebagai sumber dividen, tetapi juga sebagai pelaku perubahan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Larangan rangkap jabatan

Salah satu hal penting dalam UU BUMN yang terbaru adalah larangan seseorang menjabat sebagai komisaris di BUMN sambil menjadi menteri atau wakil menteri.

Aturan ini berlaku paling lama dua tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 diumumkan pada 28 Agustus 2025.

“Aturan mengenai jabatan ganda menteri dan wakil menteri sebagai bagian dari BUMN berlaku paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan,” tegas Rini.

Rini menambahkan, berkat UU BUMN yang terbaru, diharapkan BUMN mampu memainkan peran yang lebih besar dalam pembangunan nasional sambil tetap bersaing secara global.

“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan mampu memainkan peran yang lebih penting sebagai agen pembangunan serta entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan memiliki daya saing di tingkat global,” kata dia.