Forkot | Forum Kota

Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Sendiri

– Warga dapat mengajukan sertifikat tanah sendiri di Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa memerlukan perantara atau calo. Dikutip dari situs Kantah Kabupaten Nganjuk, terdapat berbagai manfaat positif ketika masyarakat mengajukan sertifikat