– Dokumen tanah adat seperti girik, letter C, dan petuk D akan tidak berlaku mulai tahun 2026. Beberapa komunitas mungkin masih menyimpan dan memanfaatkan dokumen-dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan lahan.
Baru Saja Terjadi
Forkot | Keadilan Bagi Yang Berhak
- Sebelumnya
- 1
- …
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- …
- 543
- Berikutnya

