FORUMKOTA.ID |LAMPUNG TIMUR – Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sukadana, Lampung Timur, Abdul Aziz, menyandang status tersangka dalam kasus dugaan membantu pelarian narapidana bandar narkoba. Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur sejak tahun 2024. Tak terima, Aziz pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana untuk menggugat status hukumnya.
Di sisi lain, Aziz juga tengah terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kalimantan Timur dan saat ini masih menjalani proses persidangan di wilayah yang dikenal sebagai Benua Etam tersebut.
“Tersangka mantan Karutan Sukadana saat ini sedang disidangkan di Kalimantan Timur terkait pencucian uang yang berkaitan dengan keterlibatan dalam memfasilitasi peredaran narkoba,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, di Lampung Timur, Aziz juga dijerat dalam kasus dugaan kesengajaan membantu tahanan yang merupakan bandar narkoba bernama Bayu Wicaksono melarikan diri dari Lapas Sukadana.
Menurut Stefanus, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, proses persidangan di Lampung Timur sempat tertunda karena harus mendahulukan perkara yang sedang berjalan di Kalimantan Timur.
“Perkaranya sebenarnya sudah P21, namun belum dilimpahkan untuk disidangkan karena menunggu putusan dari Kalimantan Timur. Saat ini juga menunggu hasil praperadilan,” jelasnya.
Dalam perkara di Lampung Timur, Aziz dijerat dengan Pasal 426 KUHP lama tentang pegawai negeri yang dengan sengaja membantu tahanan melarikan diri. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, Aziz masih menjalani hukuman terkait perkara di Kalimantan Timur sembari menunggu proses hukum lanjutan di Lampung Timur. Terkait langkah hukum yang ditempuh tersangka, pihak kepolisian menyatakan menghormatinya.
“Pengajuan praperadilan oleh tersangka merupakan hak setiap warga negara, dan kami menghormati langkah hukum tersebut,” kata Stefanus.
Kronologi Bandar Narkoba Kabur
Sebelumnya, seorang narapidana kasus narkotika bernama Bayu Wicaksono (30) kabur sejak sebulan terakhir ketika sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Piihak Rutan Sukadana kemudian meminta bantuan polisi untuk menangkap Bayu Wicaksono dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) .
Permohonan untuk menangkap napi kabur itu tertuang dalam surat bernomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 ditandatangani oleh Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Heri Suprijowinardi tertanggal 14 Mei 2024.
Bayu Wicaksono merupakan warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bayu adalah narapindana perkara narkotika yang telah divonis 14 tahun pidana penjara di Rutan Sukadana.
Dalam surat bantuan pencarian napi kabur ini, pada lampiran pertama berbunyi permohonan pihak rutan meminta bantuan kepada Polres Lampung Timur, guna turut melakukan penangkapan terhadap Bayu Wicaksono.
Kemudian di lampiran kedua, surat memperlihatkan sosok napi Bayu Wicaksono, lengkap mencantumkan identitas serta waktu pelarian terjadi pada 21 April 2024.
“Sehubungnya dengan adanya Pelarian Narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk dapat menugaskan personel guna membantu dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampung Timur. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat di lampiran pertama.
