Aduan Warga Bungkam, Kini Langsung ke Polda Riau,Nasib Tambang Indrapuri di Ujung Tanduk

banner 636x380

TAPUNG, forumkota.id — Gelisah warga Desa Indrapuri kini meluap menjadi satu tekad yang bulat. Aktivitas penambangan Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah mereka, bukan sekadar menggerus bumi, ia perlahan merusak kualitas hidup dan kesehatan warga yang berdiam di sekitar lokasi. Rasa tidak nyaman itu kini berubah menjadi seruan tegas yang ditujukan langsung kepada pimpinan tertinggi kepolisian di Riau.

Debu pekat beterbangan setiap hari, menutupi jalanan, pekarangan rumah, hingga menghalangi napas warga. Deru mesin dan gemuruh truk Colt Diesel yang hilir mudik mengangkut tanah tak hanya memecah keheningan desa, namun meninggalkan jejak pencemaran yang nyata. Lingkungan yang dulunya asri kini berubah kelir, dan warga terpaksa menghirup udara kotor setiap harinya tanpa ada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

banner 636x380

Yang paling menyakitkan, laporan dan aduan warga dikabarkan belum menemukan jalannya yang jelas. Upaya konfirmasi yang diarahkan ke pihak terkait pun belum mendapatkan tanggapan, bungkam. Warga mempertanyakan: bagaimana aktivitas yang diduga melanggar hukum ini dapat berjalan begitu saja, sementara aparat di wilayah setempat terkesan membiarkannya berlarut-larut tanpa tindakan tegas?

Kini warga Desa Indrapuri mengambil langkah lebih jauh. Mereka mendesak Kapolda Riau untuk turun tangan langsung. Permintaan masyarakat sangat jelas: pelaku operasi harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kinerja jajaran Polres Kampar serta Polsek Tapung perlu dievaluasi menyeluruh. Warga tidak menuntut lebih, hanya keadilan, perlindungan lingkungan, dan pengawasan yang nyata atas wilayah mereka.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin adalah perbuatan tegas yang dilarang. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Tak hanya itu, dampak pencemaran debu dan kerusakan lingkungan juga diatur dalam Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Suara warga Indrapuri kini menggema. Mereka tidak menolak pembangunan, namun pembangunan pun tak boleh mengorbankan hak hidup dan masa depan lingkungan mereka. Harapan satu-satunya kini tertuju pada Polda Riau, agar kebenaran ditegakkan, hukum berlaku sama bagi siapa pun, dan udara bersih kembali menjadi hak yang terjaga bagi setiap warga Desa Indrapuri.

banner 636x380