Forum Kota | Lampung Tengah – Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi perizinan di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan tajam. Meski sebelumnya beredar informasi bahwa Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Tengah telah turun ke lokasi dan diduga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator pada Senin (27/7/2026), aktivitas pengangkutan tanah justru dilaporkan kembali berlangsung secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Kamis (30/7/2026), puluhan dump truk kembali terlihat hilir mudik mengangkut tanah urug dari lokasi yang diduga dipasarkan ke wilayah Kota Metro. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Publik menilai, apabila benar sebelumnya telah dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum, namun aktivitas kembali berjalan, maka perlu ada penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara agar tidak memunculkan persepsi adanya pembiaran atau ketidaktegasan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan Polres Lampung Tengah terkait perkembangan kasus tersebut.
Di tengah belum adanya kepastian hukum, beredar pula dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diproses tanpa pandang bulu.
Awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari setiap rit pengangkutan kepada pihak tertentu. Namun informasi tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menjadi bagian yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Kampung Pujo Dadi, Wahyu Setiawan, melalui WhatsApp. Pesan tersebut telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan ataupun klarifikasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, setiap kegiatan pertambangan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat mendesak Polres Lampung Tengah bersama instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum, membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Lampung Tengah mengenai perkembangan penyelidikan dugaan aktivitas galian C di Kampung Pujo Dadi. Awak media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait serta mengikuti perkembangan kasus ini sesuai prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Tim-Red)











