Forumkota.id | Metro, 20 April 2026 – Proses permohonan informasi publik di Kota Metro kini berada di titik nadir. Meskipun prosedur administratif telah ditempuh secara sah sesuai UU No. 14 Tahun 2008, pengabaian yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama serta RSUD A. Yani Metro menjadi sinyal merah atas matinya transparansi di Bumi Sai Wawai.
Hendra Apriyanes, Analis Strategis Kebijakan Publik sekaligus Pendiri MATRA STRATEGIS INDONESIA, menyatakan bahwa kebuntuan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan kegagalan sistemik kepemimpinan Walikota Metro, Hi. Bambang Imam Santoso.
Kegagalan Mutasi dan Pelayanan Publik
Menurut Anes, sapaan akrabnya, kondisi ini merupakan jawaban telak atas klaim keberhasilan mutasi jabatan yang dilakukan Walikota baru-baru ini.
“Pengabaian permohonan informasi ini membuktikan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan Walikota hanyalah ‘omong kosong’ administratif. Pergantian pejabat terbukti tidak merubah perilaku birokrasi dalam menghormati hak-hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Birokrasi kita masih bekerja dengan mentalitas tertutup dan anti-kritik,” tegas Hendra Apriyanes.
Kronologi dan Indikasi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan dokumen resmi, keberatan informasi telah diterima oleh PPID Pemerintah Kota Metro. Dalam koordinasi langsung pada Jumat lalu dengan pihak Dinas Kominfo (Dedi Asmara), terungkap bahwa PPID telah menyurati RSUD A. Yani Metro. Namun, hingga detik ini, dokumen yang dimohonkan tidak kunjung diberikan.
Anes menilai ada dua persoalan fundamental di sini:
Pengabaian Kewajiban Hukum: Pimpinan RSUD A. Yani diduga sengaja menghambat akses informasi yang bersifat terbuka menurut UU KIP.
Lumpuhnya Koordinasi: PPID Utama (Sekda) tampak tidak memiliki taji dalam menindaklanjuti permintaan informasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawahnya.
Preseden Buruk bagi Demokrasi Lokal
Keterlambatan dan pengabaian ini dianggap sebagai preseden buruk bagi kinerja pelayanan publik di Metro. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana telah dikesampingkan demi menutupi sesuatu yang belum jelas di publik.
“Walikota harus bertanggung jawab. Jika mutasi jabatan dilakukan untuk meningkatkan performa, mengapa hak dasar warga untuk tahu justru dikebiri? Ini adalah bentuk maladministrasi yang nyata dan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik,” tambah Anes.
Langkah Strategis
Menyikapi hal ini, Hendra Apriyanes menegaskan akan mengambil langkah hukum dan sosial yang lebih masif:
Sengketa Informasi: Mendorong laporan sengketa resmi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
Eskalasi ke Ombudsman: Melaporkan dugaan pengabaian pelayanan publik ini sebagai bagian dari laporan maladministrasi yang lebih luas.
Kampanye Publik: Membuka diskursus di ruang publik melalui media sosial dan massa mengenai bobroknya transparansi di RSUD A. Yani dan lemahnya kontrol Walikota terhadap bawahannya.
Hak atas informasi publik bukan merupakan hadiah dari pemerintah, melainkan hak konstitusional warga negara. Setiap upaya untuk menghalangi akses tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi.













