Anggaran Hampir Rp2 Miliar dari APBN 2025, Gedung SMP 18 Seram Bagian Timur Tak Kunjung Rampung

Forum Kota4 Dilihat

 

BULA. Seram Bagian Timur  Provinsi Maluku – Proyek pembangunan gedung baru melalui program revitalisasi di SMP 18 Seram Bagian Timur, Di Tamher Warat, Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur, menjadi sorotan serius publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai hampir Rp2 miliar itu disebut belum juga rampung, meski dana dikabarkan telah dicairkan 100 persen dan masa kontrak berakhir pada Desember 2025.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa progres fisik bangunan belum sepenuhnya selesai. Sejumlah bagian gedung dilaporkan masih dalam tahap pengerjaan, sementara aktivitas pekerja di lapangan disebut tidak lagi berjalan maksimal.

Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek yang dibiayai melalui APBN seharusnya dilaksanakan secara ketat sesuai perencanaan, baik dari sisi teknis maupun administrasi.

Kalau anggaran dari negara sudah cair 100 persen, mestinya pekerjaan juga selesai 100 persen. Ini uang rakyat,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Masyarakat mempertanyakan apakah terdapat addendum atau perpanjangan masa kerja yang sah. Jika memang ada kendala teknis atau faktor lain yang menyebabkan keterlambatan, publik menilai hal tersebut seharusnya diumumkan secara terbuka demi menjaga transparansi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun tim pelaksana proyek terkait alasan pasti belum rampungnya pembangunan tersebut.

Selain persoalan progres fisik, berkembang pula informasi mengenai adanya kendala internal dalam pelaksanaan proyek. Sejumlah sumber menyebutkan sempat terjadi perselisihan antara pengelola kegiatan dan pekerja bangunan yang berdampak pada tersendatnya pekerjaan.

Tak hanya itu, beredar pula dugaan mengenai pengelolaan anggaran yang belum sepenuhnya transparan. Informasi di lapangan menyebutkan adanya dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang tidak termasuk dalam struktur resmi pengelolaan revitalisasi. Dugaan ini tentu membutuhkan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan resmi oleh lembaga berwenang.

Karena proyek ini bersumber dari APBN, masyarakat menilai pengawasannya seharusnya lebih ketat dan akuntabel. Setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara fisik di lapangan.

Program revitalisasi yang bersumber dari APBN 2025 ini diketahui dilaksanakan serentak di sejumlah SMP di Kabupaten Seram Bagian Timur. Di antaranya, pembangunan di SMP 33 Seram Bagian Timur di desa Air Nanang Kecamatan Siritau Widatimur dan SMP 44 Seram Bagian Timur Kecamatan Kian Darat dilaporkan telah selesai tepat waktu sesuai kontrak.

Dengan skema pencairan anggaran yang sama, dua sekolah tersebut mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. Perbedaan progres ini memperkuat pertanyaan publik mengenai manajemen pelaksanaan dan pengawasan proyek di SMP 18 SBT.

Kalau sekolah lain bisa selesai tepat waktu, kenapa di sini tidak? Ini yang harus dijelaskan,” ujar warga lainnya.

Desakan audit juga datang dari kalangan akademisi. Seorang akademisi dari salah satu perguruan tinggi di Maluku yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persoalan ini tidak bisa dianggap
sebagai hal biasa.

Menurutnya, program revitalisasi sekolah dari APBN merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Jika pelaksanaannya tidak tepat waktu atau tidak transparan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga para siswa.

Ini bukan sekadar soal bangunan, ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara dan masa depan pendidikan. Kalau ada dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian progres, harus diaudit secara profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa audit diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pencairan anggaran dan realisasi fisik pekerjaan di lapangan.

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat dan kalangan akademisi mendesak BPKP Perwakilan Maluku segera melakukan audit komprehensif terhadap penggunaan anggaran proyek revitalisasi tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga diminta melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN tersebut.

Publik berharap proses audit dan pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Hasilnya pun diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga kini, berbagai pertanyaan mengenai penyebab keterlambatan, status kontrak, kemungkinan perpanjangan masa kerja, serta transparansi penggunaan anggaran masih belum terjawab. Masyarakat Seram Bagian Timur menunggu langkah tegas aparat terkait untuk memastikan proyek senilai hampir Rp2 miliar dari APBN 2025 itu benar-benar memberi manfaat nyata bagi dunia pendidikan, bukan justru menyisakan tanda tanya dan dugaan kerugian negara.