BULA, SERAM BAGIAN TIMUR, MALUKU – Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari Fraksi Partai NasDem, Ichwan Mochsal, Daerah Pemilihan (Dapil) I, mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Desakan tersebut disampaikan melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD SBT yang berlangsung di ruang rapat DPRD SBT, Selasa (4/8/2026), sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang dihimpun selama kegiatan reses.
Interupsi tersebut disampaikan setelah Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur memberikan kesempatan kepada seluruh anggota dewan untuk menyampaikan hasil reses dan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. Dalam kesempatan itu, Ichwan Mochsal meminta Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, segera merealisasikan pelaksanaan Pilkades bagi desa-desa yang hingga kini masih dipimpin oleh penjabat maupun karateker kepala desa.
Permintaan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa, pemerintah dapat mengangkat Penjabat Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara hingga terpilihnya kepala desa definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keberadaan penjabat kepala desa hanya bersifat sementara, bukan untuk memimpin desa dalam waktu yang berkepanjangan.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa beserta perubahannya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengangkatan penjabat kepala desa dimaksudkan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan sampai terpilihnya kepala desa definitif melalui Pilkades. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkades merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum, demokrasi desa, dan hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Masyarakat masih mengingat janji tersebut. Karena itu saya meminta kepada Saudara Bupati agar segera menganggarkan dan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa sehingga desa-desa tidak lagi dipimpin terlalu lama oleh penjabat kepala desa,” tegas Ichwan di hadapan forum paripurna.
Menurut Ichwan, banyaknya desa yang masih dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa maupun karateker kepala desa dalam waktu yang cukup lama telah menjadi perhatian serius masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa, karena masyarakat belum memperoleh kesempatan memilih kepala desa definitif secara langsung.
Selama melaksanakan reses tahun 2025 hingga 2026, Ichwan mengaku menerima aspirasi yang sama dari masyarakat di wilayah Dapil I yang meliputi Kecamatan Bula, Kecamatan Teluk Waru, dan Kecamatan Bula Barat. Warga meminta DPRD terus memperjuangkan pelaksanaan Pilkades kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur agar desa-desa segera memiliki kepala desa definitif.
Jangan hanya saat kampanye meminta dukungan masyarakat, tetapi setelah terpilih janji itu dilupakan. Kami berharap Pemerintah Kabupaten segera merealisasikan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana yang pernah dijanjikan,” ujar Ichwan saat menyampaikan aspirasi masyarakat.
Menurut hasil reses yang dipaparkan dalam forum paripurna, masyarakat menilai jabatan penjabat kepala desa yang berlangsung bertahun-tahun dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa, melemahkan legitimasi kepemimpinan, serta mengurangi efektivitas pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Masyarakat berharap pemerintah segera menghadirkan kepala desa definitif yang memiliki legitimasi langsung dari rakyat sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, serta kewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses maupun kunjungan kerja.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, serta Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menutup penyampaiannya, Ichwan Mochsal berharap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur segera mengambil langkah konkret dengan mengalokasikan anggaran serta menyusun tahapan pelaksanaan Pilkades serentak agar masyarakat dapat menggunakan hak demokrasinya untuk memilih kepala desa definitif sesuai amanat Undang-Undang Desa.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades bukan sekadar memenuhi janji politik, melainkan merupakan kewajiban pemerintah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, memperkuat demokrasi desa, meningkatkan legitimasi pemerintahan desa, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur. *** M. Lausepa











