ForumKota.id–Lombok Timur – Aliansi Peduli Pariwisata (APIPI) telah menyerahkan laporan resmi terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) pada pelaksanaan aksi jilid kedua yang digelarnya pada tanggal 22 Januari 2026 lalu. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Timur.
Dalam keterangan resmi yang diterima awak media, KORDUM APIPI (Abd. Kadir Djailani) menyampaikan, bahwa laporan yang diajukan berisi rincian kronologis kejadian pada aksi Jilid II, bukti dokumentasi berupa rekaman visual dan keterangan saksi yang relevan, serta identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Aksi yang bertujuan menyampaikan aspirasi terkait perkembangan sektor pariwisata di daerah tersebut dinyatakan berlangsung secara damai sebelum terjadi tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan standar pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
Kapolres Lombok Timur melalui KASAT INTEL menyampaikan bahwa laporan yang diterima akan segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Laporan ini akan didisposisikan ke Divisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur untuk melakukan penyelidikan hukum secara menyeluruh dan ke Divisi Profesi dan Pembinaan (Propam) Polres Lombok Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap integritas serta ketaatan oknum yang bersangkutan pada kode etik dan peraturan profesi,” ujar KASAT INTEL.
Saat ini, pihak kepolisian belum memberikan jadwal pasti terkait dimulainya tahap penyelidikan. Namun ditegaskan bahwa setiap langkah penanganan kasus akan dilakukan dengan objektivitas, transparansi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menemukan kebenaran dan mengambil tindakan yang tepat.
APIPI menyatakan bahwa pengajuan laporan ini merupakan bentuk upaya untuk menjaga hak asasi manusia dan memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan profesionalisme. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil, baik bagi pihak yang merasa dirugikan maupun bagi aparat yang menjadi pihak terkait,” tambah kordum APIPI.
