FORUMKOTA.ID, Kendal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan melakukan pembahasan terkait mekanisme penerapan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembahasan ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang berlaku mulai 1 April 2026.
Surat edaran yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengatur skema WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN di daerah.
“Kami bersama OPD terkait akan merapatkan ketentuan teknisnya. Apakah nanti diberlakukan pada hari Jumat atau menyesuaikan kondisi di masing-masing wilayah, itu masih akan dibahas,” ujar Bupati Dyah Kartika Permanasari, Rabu, 1 April 2026.
Ia menuturkan hasil keputusan tersebut akan segera diumumkan setelah proses pembahasan rampung. Hal ini mengingat setiap wilayah memiliki karakteristik dan kebutuhan pelayanan yang berbeda.
“Surat edaran dari pusat sudah kami terima tadi malam, tetapi perlu dirapatkan terlebih dahulu karena kondisi tiap wilayah berbeda-beda,” lanjutnya.
Meski demikian, Bupati memastikan tidak semua ASN akan menjalankan WFH, khususnya bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Mereka tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.













