Lamongan _ Forumkota.id – Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan memfasilitasi audiensi antara jajaran manajemen Bank Daerah Lamongan (BDL) dengan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), Jumat (3/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi B tersebut dipimpin Ketua Komisi B, Ir. Supono, didampingi Wakil Ketua Ir. Suyatmoko, M.M., serta anggota komisi, Anshori, S.Sos.
Audiensi dihadiri Direktur Utama BDL, Nur Rahmawati, S.E., beserta jajaran manajemen. Forum ini menjadi ruang dialog untuk membahas sejumlah persoalan yang sebelumnya disampaikan JAMAL terkait tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan Bank Daerah Lamongan.
Koordinator JAMAL, Khoirul Huda, menyampaikan bahwa pihaknya meminta DPRD, khususnya Komisi B, mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, usulan tersebut muncul setelah berbagai upaya komunikasi yang dilakukan kepada pihak BDL belum menghasilkan kepastian pelaksanaan audiensi maupun penyampaian informasi yang diharapkan.
“Selama beberapa kali kami menyampaikan surat dan mendatangi kantor BDL, kami menilai belum ada kepastian yang jelas. Karena itu kami meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme yang menjadi kewenangannya,” ujar Huda.
Dalam kesempatan yang sama, aktivis Kajian Analisis Sosialis (KALIS), Naili Fauziah Zahid, menyampaikan sejumlah catatan yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama. Catatan tersebut meliputi dugaan belum optimalnya penerapan prinsip Good Corporate Governance sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017, dugaan ketidakpatuhan terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dugaan potensi kerugian daerah, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan kebijakan, tingginya rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang disebut mencapai sekitar 9,9 persen, dugaan ketidakpatuhan terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengenai penyusunan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta aspek akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.
Naili menegaskan bahwa seluruh poin tersebut merupakan hasil kajian awal yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. Ia juga menekankan bahwa gerakan yang dilakukan JAMAL merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dalam rangka mendorong tata kelola BUMD yang lebih baik.
“Gerakan ini murni sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelamatan aset daerah dan bukan untuk mengintervensi data pribadi maupun kerahasiaan nasabah bank,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Lamongan, Anshori, berharap seluruh pihak dapat mengedepankan keterbukaan dalam forum tersebut. Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami berharap ada keterbukaan dari pihak BDL dalam memberikan penjelasan sehingga persoalan yang berkembang dapat disikapi secara proporsional. Tujuan utamanya adalah menjaga dan menyelamatkan aset daerah,” ujarnya.
Audiensi berlangsung sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sejumlah masukan yang mengemuka dalam forum tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Komisi B DPRD Lamongan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sunariyanto – Tim
Editor – Redaksi
