SIMALUNGUN | FORUMKOTA.ID __ Pembantahan Isu ‘86’, Kuasa Hukum: Kekerasan di Rambung Merah Bukan Perkara yang Bisa Dinegosiasikan
Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor,
Gusti Ramadhani, S.H., C.L.E.
Rekan Joeang Law Office
Isu dugaan penyelesaian tidak resmi atau praktik yang dalam terminologi hukum populer disebut sebagai “86” terhadap perkara kekerasan fisik yang dialami klien kami, Muhammad Dimas Pramana, merupakan tudingan serius yang tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Secara yuridis, praktik “86” bertentangan langsung dengan asas due process of law, asas equality before the law, serta prinsip penegakan hukum yang bebas dari intervensi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, tuduhan adanya penyelesaian gelap harus ditempatkan sebagai isu hukum yang serius, bukan sekadar gosip politik atau opini liar di ruang publik.
Kami menegaskan secara tegas dan tidak ambigu, bahwa tidak pernah ada, tidak sedang ada, dan tidak akan ada penyelesaian di luar mekanisme hukum dalam perkara ini. Klien kami memilih jalur hukum karena kekerasan fisik adalah delik pidana murni yang menyangkut kepentingan umum (public interest), bukan perkara privat yang dapat dinegosiasikan secara transaksional.
Lebih jauh, kekerasan yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan politik lokal, yakni adanya upaya pembungkaman terhadap ekspresi kritis warga dalam mempertahankan ruang publik Lapangan Rambung Merah. Dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan tersebut memenuhi karakter violent repression against civic participation, yang seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi lokal, bukan sekadar tindak penganiayaan biasa.
Kami mengingatkan Aparat Penegak Hukum bahwa relasi kekuasaan, jabatan, maupun hubungan kekerabatan pelaku tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat, mengaburkan, apalagi menghentikan proses hukum. Setiap bentuk pembiaran atau penyimpangan prosedur berpotensi melahirkan maladministrasi, abuse of power, dan obstruction of justice, yang pada akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Rekan Joeang Law Office akan mengawal perkara ini secara terbuka, objektif, dan berkelanjutan, serta tidak segan menggunakan seluruh instrumen hukum—baik pidana, etik, maupun pengawasan eksternal—apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara ini.
Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh relasi.
Dan kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan hak publik adalah pelanggaran serius terhadap negara hukum.













