Banyak Kejanggalan, Diduga Pengelolaan Dana BOS SDN 08 Lubuk Jantan Lintau Buo Utara Disorot Keras

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Tata kelola keuangan pendidikan kembali jadi sorotan tajam. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Jorong Mawar I, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, kini diwarnai sejumlah temuan mencurigakan. Hasil penelusuran awak media menunjukkan ketidaksesuaian mencolok antara dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan kenyataan di lapangan, memicu pertanyaan besar soal akuntabilitas anggaran negara.

 

Pertama, kelengkapan dokumen dipertanyakan. RKAS tahun 2024, 2025, hingga 2026 diduga tidak dilengkapi notulen rapat Komite Sekolah—padahal dokumen ini bukti partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan anggaran. Saat dikonfirmasi Rabu (05/08), Kepala Sekolah Ernawati, S.Pd., sempat meminta izin atasan, namun akhirnya memperlihatkan dokumen dan membantah niat menyalahgunakan dana: “Saya bekerja bersama-sama, tak ada niat merugikan negara maupun anak-anak.”

 

Namun pemeriksaan lapangan bicara lain. Buku pendamping belajar seperti Buku Keminangkabauan Fase A dan Buku Terampil Matematika tercatat dibeli, tapi tak ditemukan di kelas maupun dimiliki siswa. Demikian pula alat kebersihan: 15 sapu lidi, 24 sekop sampah, dan 24 tong sampah tercatat dalam administrasi, namun ketersediaan nyata jauh lebih sedikit. Hal serupa terjadi pada kertas HVS, tinta spidol, dan alat tulis lainnya yang tak sepenuhnya terlihat terealisasi.

 

Kejanggalan merambah pula pekerjaan fisik. Dokumen mencatat 44 batang rangka atap baja ringan, namun yang terpasang diduga hanya sekitar 30 batang. Material lain seperti kabel baja, seng, dan atap fiberglass pun diduga tak sesuai spesifikasi dan jumlah—bahkan sebagian diduga memakai barang bekas, sementara biaya upah tercatat layaknya pekerjaan baru penuh.

 

Sorotan paling tajam muncul soal potensi konflik kepentingan. Pekerjaan fisik sekolah ternyata dikerjakan oleh suami Kepala Sekolah sendiri, Efendi. Ernawati membela: “Kebetulan suami saya bisa mengerjakan, sifatnya membantu sekolah.” Padahal hal ini berisiko melanggar asas pengadaan bebas benturan kepentingan sesuai peraturan keuangan negara.

 

Belum selesai di situ, muncul dugaan pungutan Rp300.000 per siswa kelas VI untuk perpisahan, serta kedisiplinan guru yang dipertanyakan—sebagian diduga sering terlambat, satu guru agama bahkan kerap tak mengajar karena ceramah di luar daerah. Hingga berita tayang, Dinas Pendidikan dan Inspektorat diminta segera audit menyeluruh: buktikan apakah ada penyimpangan, atau pulihkan kepercayaan jika semua telah benar.***