
Menurut Nurkholis, kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat aktivitas perbankan syariah di daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di Bula dan wilayah sekitarnya.
Langkah Pemda SBT ini sangat kami apresiasi. Kerja sama ini memberikan kesempatan kepada BSI untuk memfasilitasi pengelolaan dana gaji PPPK paruh waktu melalui rekening BSI. Artinya, para PPPK tersebut akan memiliki rekening di BSI sehingga aktivitas keuangan mereka berjalan melalui bank syariah,” ujar Nurkholis saat ditemui di ruang kerjanya di Bula, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memberikan nilai tambah bagi operasional BSI Cabang Bula karena adanya perputaran dana dari pembayaran gaji PPPK yang masuk melalui sistem perbankan BSI. Perputaran dana tersebut dinilai mampu memperkuat keberadaan BSI sebagai lembaga keuangan syariah yang melayani masyarakat di wilayah Seram Bagian Timur.
Lebih jauh, Nurkholis mengungkapkan bahwa tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah, operasional BSI Cabang Bula berpotensi dihentikan pada tahun 2025 lalu dan dipindahkan ke Masohi.
Menurutnya, apabila hal tersebut terjadi, masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur akan menghadapi kesulitan besar untuk mengakses layanan perbankan syariah.
Kalau tidak ada langkah dari Pemda SBT untuk bekerja sama dengan BSI, kemungkinan besar kantor BSI di Bula sudah ditutup pada 2025 dan operasionalnya dipindahkan ke Masohi. Ini tentu akan sangat menyulitkan masyarakat SBT,” jelasnya.
Ia menilai langkah pemerintah daerah yang mengarahkan pengelolaan dana tertentu melalui BSI merupakan keputusan strategis yang tidak hanya menjaga keberadaan layanan perbankan syariah di daerah, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan keuangan berbasis syariah.
Selain memperkuat sektor perbankan daerah, keberadaan BSI di Bula juga dinilai sangat penting bagi masyarakat Muslim di Seram Bagian Timur, khususnya dalam proses pendaftaran dan pengelolaan administrasi calon jemaah haji.
Sebagai bank syariah nasional, BSI memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan dana serta pendaftaran ibadah haji di Indonesia. Karena itu, keberadaan kantor layanan di daerah sangat membantu masyarakat yang ingin mengurus berbagai kebutuhan terkait ibadah tersebut.
Nurkholis menjelaskan, jika layanan tersebut harus diakses hingga ke luar daerah seperti Masohi, masyarakat akan menghadapi beban biaya perjalanan yang cukup besar.
Biasanya orang yang mengurus haji tidak datang sendiri, tetapi bersama satu atau dua anggota keluarga untuk membantu proses administrasi. Kalau harus pergi sampai ke Maluku Tengah, tentu biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar,”
Ia juga menyoroti kondisi geografis Seram Bagian Timur yang memiliki wilayah kecamatan dengan jarak yang cukup jauh dari pusat kabupaten.
Beberapa kecamatan yang disebutkan antara lain Teor, Kesui, Pulau Gorom, serta Kilmury.
Masyarakat dari
wilayah-wilayah tersebut harus menempuh perjalanan panjang untuk mencapai Bula. Jika layanan perbankan syariah harus dipindahkan ke kabupaten lain, maka beban perjalanan masyarakat akan semakin berat.
Kalau masyarakat dari kecamatan yang jauh harus pergi sampai ke Maluku Tengah hanya untuk urusan perbankan atau haji, tentu biaya perjalanan akan sangat besar. Karena itu keberadaan BSI di Bula sangat membantu dan mempermudah masyarakat,” kata Nurkholis.
Dalam kesempatan tersebut, Nurkholis juga menegaskan bahwa kebijakan pembayaran gaji PPPK paruh waktu melalui BSI bukan merupakan pemindahan rekening dari bank lain.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah memang telah menetapkan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut melalui BSI sebagai bagian dari kebijakan baru.
Perlu kami jelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ini memang sejak awal diarahkan melalui BSI. Jadi bukan dipindahkan dari bank lain. Ini merupakan kebijakan baru yang sekaligus menjadi bentuk dukungan Pemda terhadap keberadaan BSI di daerah,” tegasnya.
Di akhir wawancara, Nurkholis berharap dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur serta pemerintah daerah agar kerja sama antara Pemda SBT dan BSI dapat terus diperkuat di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa sebagai bank milik negara, BSI memiliki tanggung jawab untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BSI merupakan bank milik negara, sehingga sudah seharusnya kita bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Nurkholis, kerja sama antara Pemda SBT dan BSI tidak hanya memberikan manfaat bagi pihak perbankan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat Seram Bagian Timur, khususnya umat Muslim yang membutuhkan layanan keuangan syariah dan pengurusan ibadah haji.
Kerja sama ini tidak hanya menguntungkan BSI, tetapi juga sangat membantu masyarakat SBT. Bagi kami di BSI, ini juga menjadi rezeki sekaligus amanah untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.