FORUM KOTA. ID|Kupang – Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) menyerahkan dokumen fisik amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kupang dalam perkara gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai, Kamis (29/1/2026).
Penyerahan amicus curiae ini merupakan bentuk dukungan Solidaritas Perempuan Flobamoratas terhadap perjuangan warga, khususnya perempuan Poco Leok dalam mempertahankan ruang hidup, identitas, dan hak-hak konstitusional mereka.
Perkara PMH dengan Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG kini telah memasuki sidang ke-13. Gugatan yang diajukan Agustinus Tuju, masyarakat adat Poco Leok atas dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami warga saat melakukan aksi damai dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025.
Linda Tagie, selaku Koordinator Badan Eksekutif Komunitas SPF, dengan tegas menyatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan untuk memastikan perspektif perempuan dan masyarakat adat tidak diabaikan dalam proses peradilan.
“Amicus curiae ini kami ajukan sebagai bentuk pembelaan terhadap perempuan dan masyarakat adat Poco Leok yang selama ini berada di garis depan mempertahankan ruang hidupnya, namun justru mengalami intimidasi dan kekerasan. Negara seharusnya melindungi, bukan membungkam,” tulis Linda dalam rilisnya.
Solidaritas Perempuan Flobamoratas, kata Linda, merupakan organisasi feminis yang bekerja bersama perempuan akar rumput di Nusa Tenggara Timur untuk meretas nilai, sikap, dan praktik patriarki yang mendiskriminasi, memarginalkan, dan memiskinkan perempuan. Dalam kerja-kerja advokasinya, SPF berfokus pada pembelaan hak asasi perempuan serta perjuangan ruang pengambilan keputusan yang adil, partisipatif, dan berkeadilan gender.
Lanjut Linda, perempuan Poco Leok merupakan kelompok yang paling terdampak dalam konflik ruang hidup di wilayah tersebut. Mereka tidak hanya berhadapan langsung dengan ancaman dan kekerasan, tetapi juga menanggung dampak psikologis dan sosial yang berlapis.
“Intimidasi yang dialami warga dalam aksi damai 5 Juni 2025 tidak hanya menyasar individu penggugat, tetapi menciptakan ketakutan kolektif, terutama bagi perempuan Poco Leok. Ini adalah bentuk kekerasan berlapis yang lahir dari posisi mereka sebagai perempuan, sebagai masyarakat adat, dan sebagai pembela ruang hidup,” ujar Linda.
SPF menjelaskan secara faktual, bahwa perjuangan masyarakat adat dan perempuan Poco Leok berlangsung sejak 2022 hingga kini, terutama untuk menolak perluasan PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok serta mendesak pencabutan SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan Poco Leok sebagai wilayah perluasan geothermal. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) di Poco Leok secara tegas menolak proyek tersebut.
Penolakan dilakukan untuk mempertahankan keberlanjutan ruang hidup, penghormatan terhadap ruang adat dan kebudayaan, serta sistem tata kelola masyarakat adat. Bagi perempuan dan masyarakat adat Poco Leok, tanah tidak semata dimaknai sebagai sumber ekonomi, melainkan memiliki nilai filosofis dan spiritual yang melekat pada identitas dan keberlanjutan hidup komunitas.
Organisasi SPF itu, menilai bahwa perempuan Poco Leok berada di garda depan aksi Jaga Kampung dan aksi damai, tidak hanya sebagai individu, tetapi sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, dan lingkungan hidup.
“Ketika perempuan adat bersuara dan melawan perampasan ruang hidup, mereka kerap distigmatisasi sebagai penghambat pembangunan. Narasi ini adalah bentuk pembungkaman politik yang menghapus pengalaman, pengetahuan, dan kepemimpinan perempuan dalam menjaga lingkungan,” tulis SPF.
Dari pandangan hukumnya, SPF menilai bahwa dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan Bupati Nabit merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum serta sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Selain itu, SPF juga menilai telah melanggar Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tentang penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Solidaritas Perempuan Flobamoratas juga menyoroti kewajiban negara dalam kerangka Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia.
“CEDAW mewajibkan negara menjamin partisipasi perempuan dalam ruang publik tanpa rasa takut dan intimidasi. Ketika pejabat publik justru menjadi pelaku pembungkaman, maka itu adalah kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan internasionalnya,” tulis SPF.
SPF menegaskan bahwa penolakan terhadap proyek geothermal bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bentuk partisipasi politik warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup. Oleh karena itu, perkara PMH yang diajukan warga Poco Leok harus dinilai secara holistik agar perlindungan hukum bagi perempuan dan masyarakat adat tidak berhenti pada simbolisme, tetapi menghasilkan keadilan yang nyata, berkeadilan gender, dan dapat ditegakkan demi keadilan sosial.
