Cara LPS Melindungi Dana Nasabah Bank yang Tutup

Setidaknya ada empat BankEkonomi Rakyat atau BPR serta Bank Ekonomi Rakyat atau BPRS yang izin usahanya dicabut oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Bagaimana Lembaga Jaminan Simpanan aliasLPS melindungi dana nasabah?

Izin BPR dan BPRS dicabut oleh OJK, karena bank tidak mampu memperbaiki modal maupun likuiditasnya. Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengatakan sebagian besar masalah perbankan terjadi akibat buruknya tata kelola.

“Secara historis, penyebab bank mengalami masalah adalah kurangnya tata kelola, yang menyebabkan adanya penipuan atau kecurangan, serta kompetensi sumber daya manusia atau SDM bank yang masih perlu ditingkatkan,” ujar Jimmy kepada.co.id, dikutip Kamis (2/10).

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 mengenai LPS, lembaga tersebut akan mengambil alih seluruh hak dan kewenangan pemegang saham bank. Dikutip dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan, LPS berupaya memastikan aset bank tidak hilang atau digunakan secara tidak semestinya sebelum proses likuidasi dilakukan.

Lembaga kemudian memeriksa data simpanan nasabah satu per satu untuk menentukan simpanan yang layak mendapatkan jaminan, yang dikenal sebagai kriteria 3T yaitu tercatat, tidak melebihi batas maksimum, dan suku bunga sesuai aturan yang berlaku.

Sejak berdiri pada tahun 2005 hingga 2025, Jimmy menyebutkan bahwa LPS telah melakukan likuidasi terhadap 146 bank yang terdiri dari 145 BPR dan satu bank umum, yaitu Bank Century. Lembaga tersebut juga pernah melakukan penyehatan kembali terhadap satu BPR, yakni BPR Indramayu Jabar.

Meskipun undang-undang memberikan masa hingga 90 hari untuk membayar klaim simpanan nasabah bank yang ditutup, Jimmy menyatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan jauh lebih cepat berkat pengembangan sistem Single Customer View atau SCV serta teknologi informasi.

Sistem Single Customer View merupakan cara pengelolaan data pelanggan yang memungkinkan bank serta LPS memiliki satu tampilan lengkap dan terhubung mengenai data tabungan setiap nasabah, meskipun nasabah tersebut memiliki beberapa rekening di bank yang sama.

“Dengan SCV dan sistem IT yang sedang dikembangkan oleh LPS, pembayaran klaim rata-rata dapat diselesaikan dalam 5 hari setelah bank kehilangan izin usahanya,” ujar Jimmy.

Empat Bank Perkreditan Rakyat Tutup pada Tahun 2025

Paling sedikit, empat BPR atau BPRS tutup sejak awal tahun hingga 9 September. Empat bank tersebut adalah:

  1. BPRS Gebu Prima (17 April)
  2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu, Jawa Timur (24 Juli 2025)
  3. BPR Disky Surya Jaya, Deli Serdang, Sumatera Utara (19 Agustus)
  4. BPRS Gayo Perseroda (9 September)

BPRS Gayo Perseroda yang berada di Takengon, Aceh Tengah, tidak mampu memperbaiki rasio modal dan likuiditasnya, meskipun sebelumnya telah diberikan kesempatan melalui status Bank Dalam Pengawasan Intensif / Dalam Penyehatan (BDP) serta Bank Dalam Resolusi (BDR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan bank bukan berarti sektor keuangan sedang mengalami gangguan. Tindakan ini justru bertujuan sebagai cara untuk menjaga kepentingan masyarakat dan mempertahankan kredibilitas sektor perbankan.

“Masih banyak BPR/BPRS serta bank umum yang tetap berjalan dengan baik. Nasabah tidak perlu khawatir dalam menyimpan dana mereka di sektor perbankan,” katanya.