
BULA .KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Keresahan warga Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, mencapai puncaknya. Masyarakat secara terbuka meluapkan kemarahan atas dugaan penyelewengan dana desa yang diduga terjadi selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak 2023 hingga 2025.
Gelombang protes warga mencuat setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa. Dua program utama yang menjadi sorotan adalah program ketahanan pangan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bersumber dari dana desa.
Program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi prioritas nasional justru diduga tidak memiliki realisasi nyata di lapangan. Warga mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas pertanian, peternakan, maupun bentuk pemberdayaan ekonomi lain yang berkaitan dengan program tersebut, meskipun anggaran disebut rutin dialokasikan setiap tahun.
Anggarannya ada, tapi programnya tidak ada. Tidak pernah ada kegiatan nyata yang kami lihat. Ini yang kami pertanyakan,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Ketiadaan program di lapangan ini memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan hanya bersifat administratif. Warga bahkan mengungkap adanya indikasi pembentukan kelompok-kelompok program yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi syarat pencairan anggaran, tanpa aktivitas nyata.
Sorotan tajam juga mengarah pada penyaluran BLT Desa. Warga menilai proses penyaluran bantuan tersebut tidak dilakukan secara transparan. Tidak ada pengumuman terbuka terkait siapa saja penerima bantuan, berapa besarannya, maupun bagaimana mekanisme penyalurannya.
Akibatnya, sebagian warga mengaku tidak mengetahui siapa yang menerima BLT tersebut, sehingga memunculkan dugaan bahwa bantuan tidak tepat sasaran.
BLT itu hak masyarakat yang membutuhkan. Tapi di sini tidak jelas siapa yang terima. Tidak pernah diumumkan,” ungkap warga lainnya.
Padahal, pemerintah pusat melalui kebijakan nasional telah secara tegas mengatur penggunaan dana desa. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 mewajibkan alokasi dana untuk program ketahanan pangan berbasis masyarakat. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemerintah desa untuk mengalokasikan BLT bagi warga miskin sebagai bagian dari perlindungan sosial.
Namun, warga Negeri Banggoi menilai kebijakan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Mereka bahkan menilai kondisi ini sudah melampaui sekadar kelalaian administratif.
Ini bukan lagi soal kelalaian. Ini sudah seperti pengabaian aturan secara terang-terangan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Bahkan, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara, kasus ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya.
Kekecewaan masyarakat kini berubah menjadi desakan keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Warga meminta agar segera dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa selama tiga tahun terakhir.
Mereka juga mendesak agar Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Banggoi bersama bendahara desa segera dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran tersebut.
Kalau tidak segera diperiksa, kerugian bisa semakin besar. Kami minta kejaksaan bertindak cepat dan tegas,” ujar warga.
Tak hanya itu, masyarakat juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana desa, termasuk program ketahanan pangan dan penyaluran BLT. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Situasi ini telah menimbulkan keresahan luas. Warga merasa hak mereka atas bantuan sosial dan program pemberdayaan ekonomi telah diabaikan, sementara transparansi dari pemerintah negeri nyaris tidak terlihat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Negeri Banggoi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, warga menyatakan akan segera melaporkan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Banggoi dan bendahara desa ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam waktu dekat. Laporan tersebut akan mencakup dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025..
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan ini secara transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah. Mereka juga menuntut agar hak-hak masyarakat yang diduga telah diselewengkan dapat dikembalikan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan desa, sekaligus cerminan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan dana desa agar benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya. ***( Muhammad Lausepa).













