FORUMKOTA.ID, Kendal. Ketua DPW SNKB Jawa Tengah, Mochamad Ashari di MABES PETAMANDALA beralamat di Jl Witjitraland Ruko A2 Rt 9 Rw 5 Langenharjo Kendal Jawa Tengah mengatakan, Masih ada debt collector yang menakut-nakuti masyarakat dengan Pasal 47 POJK 35 Tahun 2018 untuk menarik kendaraan di jalan. Padahal faktanya pasal tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sekarang aturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan diatur dalam POJK No. 22 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan secara beretika, tanpa ancaman, tanpa intimidasi, dan tanpa kekerasan.
Artinya jelas:
Debt collector bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan merampas kendaraan di jalan.
Masyarakat juga harus memahami satu hal penting.
Jangan pernah mau jika ada debt collector menghentikan kendaraan di jalan lalu meminta Anda ikut ke kantor leasing.
Karena sering kali itu hanya modus untuk menahan kendaraan, lalu memaksa pembayaran biaya tarik, biaya matel, atau biaya lain yang tidak ada dalam perjanjian.
Ingat:
Penagihan boleh dilakukan.
Tetapi intimidasi dan perampasan tidak dibenarkan oleh hukum.
Negara ini adalah negara hukum, bukan negara intimidasi.
“Jangan sampai masyarakat takut menghadapi begal berkedok penagihan”, Pungkasnya sambil persiapan menuju ke Polres kendal untuk konsolidasi bersama team SATGAS.













