Diduga Abaikan Konfirmasi Wartawan, Penggunaan Dana BOS Pemeliharaan Sarpras SMAN 7 Palembang Diminta Diaudit

Berita, Korupsi, Lampung5982 Dilihat
banner 636x380

Forumkota.id | Palembang – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 7 Palembang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp187.034.000 pada Tahap I dan Rp105.086.000 pada Tahap II, sehingga total anggaran pemeliharaan mencapai Rp292.120.000 dari total Dana BOS sebesar Rp1.359.000.000.

Saat hendak melakukan konfirmasi terkait realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, awak media mengaku tidak dapat bertemu dengan Kepala SMAN 7 Palembang, Nurdwin Indriyanti. 13/07/2026

banner 636x380

Menurut keterangan wartawan, mereka didatangi oleh petugas keamanan (satpam) sekolah yang menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengadakan rapat bersama komite dalam waktu yang cukup lama sehingga tidak dapat menerima tamu. Wartawan juga mengaku diminta meninggalkan lingkungan sekolah.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan telepon. Menurut pengakuan wartawan, Kepala SMAN 7 Palembang menyampaikan, “Tidak apa-apa ditulis sekolahnya, lagian berita online tidak ada pula yang membacanya. Saya mau pensiun beberapa bulan lagi.” Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan polemik dan dianggap tidak mencerminkan pelayanan yang baik terhadap keterbukaan informasi publik.

Sorotan terhadap penggunaan Dana BOS muncul karena awak media menilai kondisi sejumlah sarana dan prasarana sekolah yang mereka amati di lapangan belum menunjukkan perubahan yang sebanding dengan besarnya anggaran pemeliharaan yang telah dialokasikan. Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Terlihat Sarana dan prasarana hancur
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan serta Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMAN 7 Palembang, khususnya pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2025.

Apabila seluruh anggaran tersebut benar telah direalisasikan sesuai ketentuan dan dapat dibuktikan secara administrasi maupun fisik di lapangan, maka hasil audit diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Media juga menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dari penyelenggara pendidikan sangat diperlukan agar setiap pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah Lembaga dan aktivis Sumatera Selatan meminta dana bos selama Nurdwin Indriyanti menjabat sebagai kepala SMAN 7 Palembang Di audit.

Dan kami berharap Inspektorat dan kejaksaan segera turun untuk memeriksa kepala sekolah Nurdwin Indriyanti yang merasa dirinya kebal hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 7 Palembang maupun Nurdwin Indriyanti belum memberikan penjelasan secara langsung mengenai realisasi fisik penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut.(Red)

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *