Diduga Ada Intervensi terhadap Pemberitaan, Awak Media Pertimbangkan Laporan ke Polda Sumsel

Sumatera Selatan8372 Dilihat
banner 468x60

FORUM KOTA|PALEMBANG – Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat. Kali ini, seorang oknum guru bernama Lenny Ningsih yang diduga berasal dari SMAN 18 Palembang disebut meminta agar pemberitaan yang sebelumnya telah beredar di sejumlah media online untuk diturunkan (take down).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak media, permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan yang dikutip awak media, oknum guru tersebut menyampaikan:

banner 525x280

“Tolong take down dulu, nanti ibu kena pasal lagi. Nanti kalau sudah selesai baru kita bicara lagi, nanti ibu terjerat, tolong lah tutup berita itu nanti aku nambah susah,” demikian isi pesan yang diklaim diterima awak media.

Menanggapi hal tersebut, pihak media menyatakan tidak akan menghapus atau menurunkan pemberitaan karena menurut mereka berita yang telah dipublikasikan dibuat berdasarkan fakta dan hasil peliputan tanpa rekayasa.

Awak media bersama Forum Redaksi (Fored) menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan intervensi tersebut ke Polda Sumatera Selatan guna meminta kepastian hukum atas tindakan yang dianggap dapat menghambat kerja jurnalistik.

Sebagai dasar, pihak media mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional menjalankan fungsi jurnalistik tanpa adanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang berlaku. (Mth)

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *