Diduga ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Timbun Ribuan Minyakita

Berita, Kriminal, Lampung8272 Dilihat
banner 468x60

FORUM KOTA|BANDAR LAMPUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Tak sendiri, AL yang diduga berperan sebagai pemodal dalam praktik tersebut, ditetapkan sebagai tersangka bersama YA, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan penetapan kedua tersangka. Menurutnya, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi,” ujar Gigih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga menimbun Minyakita dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

Saat penggerebekan, polisi mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita dalam jumlah besar. Minyak goreng tersebut diketahui dikirim dari Bengkulu dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Lampung Tengah.

Dari lokasi, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta sejumlah dokumen distribusi dan catatan penjualan.

Penyidik menduga, praktik penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi ini telah berlangsung sejak awal 2025. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang ASN yang diduga berperan sebagai pemodal dalam distribusi ilegal barang kebutuhan pokok bersubsidi.

Sementara itu, kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *