Diduga Bandar Narkoba Lintas Wilayah Ditangkap di Buyut Udik, Sempat Kabur Saat Penggerebekan

Berita, Kriminal, Lampung5262 Dilihat

Forum Kota| Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba lintas wilayah di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.54 WIB itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran setelah terduga pelaku berusaha melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.

Kapolres Lampung Tengah melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Tekun Ibadata membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Benar, tim Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial RJ dan seorang pengguna di sebuah rumah di wilayah Buyut Udik,” ujar Iptu Tekun saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, RJ diduga menyadari kedatangan aparat dan mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka di lokasi.

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh klip plastik ukuran sedang berisi sabu, 13 klip plastik ukuran kecil berisi sabu, serta satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi yang diduga siap edar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RJ diduga berperan sebagai bandar aktif yang menyuplai narkotika di wilayah Buyut Udik dan sekitarnya.

Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa jajaran Polres Lampung Tengah berkomitmen melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan lain yang relevan.

Meski demikian, penetapan status hukum dan pembuktian akhir tetap mengikuti proses penyidikan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.