Deli Serdang – Forumkota
Sampah yang Ilegal Di timbun di pinggir sungai Di Tanah Beres Tarigan Dusun 4 Sidorukun Desa Candi Rejo Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang propinsi Sumatera Utara.
Sukarmen Sekjen LSM TRINUSA Deli Serdang Merasa Kecewa Dengan Pemilik Tanah Yang di mana Di Bayar Mobil sampah untuk Menimbun tanahnya.
Lanjutnya
Saya sudah berusaha Membantu masyarakat yang merasakan Dampaknya juga sudah saya Laporkan ke Trantip kecamatan namun Trantip kecamatan Diduga perkiraan saya Sebenarnya Sampah Bukan urusan saya saya Cuma penegak Perda ucap Rohim.
Jum’at 30 Januari 2026
Kades dan Kadus mengatakan kepada Kami bawasanya Tempat sampah tersebut tidak ada meminta izin ke Kades dan juga sudah memanggil Pemilik sampah namun hasilnya nihil.
Saya menjadi Heran Kades saja tidak di perdulikan apa lagi kami masyarakat udah jelas Ini mempunyai beking yang kuat.
Seperti yang telah di atur di dalam Pasal 60 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mana dapat diartikan bahwa semua orang atau perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan dumpling atau pembuangan limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin.(Agusman)













