Diduga Gunakan Dokumen Hibah Lahan Berbeda, Revitalisasi SMPN 6 SBT Dipersoalkan Keluarga Warat-Ellis Siap Lapor ke Polda Maluku

Forum Kota0 Dilihat

 

BULA .SERAM BAGIAN TIMUR — Pembangunan gedung revitalisasi SMP Negeri 6 Seram Bagian Timur (SBT), yang berada di Desa Utta, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur, menuai persoalan serius terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan.

Keluarga pemilik lahan dari Marga Warat dan Marga Ellis menduga pembangunan gedung sekolah tersebut dilakukan di atas tanah yang hingga kini belum pernah mereka hibahkan kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Persoalan tersebut semakin serius karena keluarga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun diajak berkoordinasi oleh pihak sekolah terkait penggunaan lahan yang saat ini telah menjadi lokasi pembangunan gedung revitalisasi tahun 2026.

Menurut keterangan salah satu sumber dari keluarga Warat, lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan gedung sekolah memiliki ukuran sekitar 100 meter x 75 meter dan masih diklaim sebagai tanah keluarga Marga Warat dan Marga Ellis.

Keluarga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak sekolah untuk membangun di atas lahan tersebut.

Mereka juga mempertanyakan dugaan penggunaan dokumen hibah yang menurut keluarga sebenarnya diperuntukkan bagi lokasi lain.

Menurut keluarga Warat, sebelumnya memang pernah ada lahan yang dihibahkan kepada Dinas Pendidikan untuk kepentingan pembangunan mes atau rumah dinas guru.

Lahan yang pernah dihibahkan tersebut, menurut keterangan keluarga, memiliki ukuran sekitar 20 meter x 80 meter.

Hibah tersebut disebut berasal dari keluarga Warat, atas nama Jefri Warat dan Hasim Warat, dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan melalui mantan Kepala Sekolah R. Warat untuk kepentingan pembangunan rumah atau mes guru.

Namun, keluarga menduga dokumen hibah atas lahan rumah guru tersebut justru digunakan dalam proses pengusulan pembangunan revitalisasi SMP Negeri 6 SBT, sementara pembangunan fisik saat ini disebut berada di lokasi lain yang menurut keluarga belum pernah dihibahkan.

Dugaan inilah yang kini diminta keluarga untuk diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Keluarga meminta aparat tidak hanya memeriksa kondisi fisik pembangunan, tetapi juga menelusuri dokumen pengusulan revitalisasi, surat hibah, peta atau titik koordinat lokasi, dokumen kepemilikan/penguasaan tanah, serta pihak-pihak yang mengajukan dan memverifikasi dokumen tersebut.

Keluarga Warat juga menyebut Kepala SMP Negeri 6 SBT, Abd. R. Ipaloat, tidak pernah melakukan koordinasi dengan keluarga pemilik lahan sebelum pembangunan dilakukan.

Bahkan, menurut sumber keluarga, pihak sekolah juga disebut tidak pernah menyampaikan secara resmi kepada Pemerintah Negeri Utta mengenai penggunaan lahan yang diklaim sebagai milik Marga Warat dan Marga Ellis.

Kalau memang lahan itu sudah menjadi milik pemerintah atau sudah dihibahkan untuk pembangunan sekolah, kami meminta ditunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai surat hibah untuk rumah guru digunakan untuk lokasi pembangunan sekolah yang berbeda,” ujar sumber keluarga tersebut.

Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan pembangunan fasilitas pendidikan sepanjang dilakukan di atas lahan yang memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengambil hak masyarakat.

Namun, apabila benar pembangunan dilakukan di atas tanah keluarga tanpa persetujuan atau dasar pengalihan hak yang sah, mereka meminta persoalan tersebut diproses sesuai hukum.

Atas persoalan tersebut, keluarga Marga Warat dan Marga Ellis menyatakan akan membawa perkara ini ke Polda Maluku dalam waktu dekat.

Laporan tersebut rencananya akan meminta aparat menyelidiki dugaan penggunaan lahan tanpa izin, dugaan ketidaksesuaian dokumen hibah dengan lokasi pembangunan, serta dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur tersebut.

Keluarga juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terlibat sejak tahap pengusulan hingga pelaksanaan pembangunan revitalisasi SMP Negeri 6 SBT.

Mereka meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada kepala sekolah, tetapi juga mencakup pihak yang menyusun, menandatangani, mengusulkan, memverifikasi, dan menyetujui dokumen terkait lokasi pembangunan.

Secara hukum, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya masih tercatat berstatus berlaku. Pasal 2 menyatakan bahwa tanah dilarang dipakai tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu tersebut juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak, sementara huruf b mengatur perbuatan mengganggu pihak yang berhak dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.

Karena itu, apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat penggunaan tanah milik pihak lain tanpa izin atau tanpa dasar penguasaan yang sah, persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum pertanahan dan pidana yang berlaku.

Sementara apabila benar ditemukan adanya surat yang dibuat secara tidak benar, dipalsukan, atau digunakan sebagai dokumen yang seolah-olah benar untuk memperoleh hak dan penggunaannya menimbulkan kerugian, ketentuan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa aparat.

Pasal tersebut mengatur pemalsuan surat, termasuk pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau menjadi bukti suatu hal, serta penggunaan surat yang diketahui tidak benar atau dipalsukan. Ancaman pidananya paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Namun, penerapan pasal tersebut tentunya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan keaslian dokumen, pihak yang membuat atau menggunakan dokumen, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan kerugian.

Keluarga Warat dan Ellis meminta Pemerintah
Kabupaten SBT, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara terbuka terhadap status lahan tersebut.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan antara lain terhadap:

Dokumen hibah lahan yang digunakan dalam pengusulan revitalisasi;

Ukuran dan lokasi tanah yang tercantum dalam dokumen hibah;

Titik koordinat lahan yang menjadi lokasi pembangunan;

Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah Marga Warat dan Marga Ellis;

Dokumen pengusulan program revitalisasi SMP Negeri 6 SBT;

Pihak yang melakukan verifikasi dan persetujuan lokasi pembangunan;

Dokumen hibah lahan untuk pembangunan rumah atau mes guru;

Keterangan Pemerintah Negeri Utta mengenai status dan riwayat lahan tersebut.

Keluarga menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa lahan pembangunan memang berbeda dengan lahan yang tercantum dalam dokumen hibah, maka mereka meminta aparat mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila pihak sekolah maupun pemerintah memiliki dasar hukum yang sah atas penggunaan lahan tersebut, keluarga juga meminta dokumen tersebut dibuka dan diperlihatkan secara jelas sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.*** M. Lausepa.