Diduga Kepsek Smkn 06 Palembang Korupsi Dana BOS TA 2025 Seriyani Bungkam!

Forum kota | Palembang – SMK Negeri 06 Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan yang berada di Jalan Mayor Ruslan ,Kepala Sekolah dijabat oleh Seriyani lalu memilki Siswa/I sekitar 1465, dan sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal  21 januari 2025 Rp 1.172.000.000 tahap 2 sekolah terima tanggal 27 Agustus 2025 Rp 1.172.000.000 laporan Kepala SMK Negeri 06 Palembang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 dari data yang di himpun untuk :

‎pengembangan perpustakaan
‎Rp 70.327.000

‎kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
‎Rp 5.292.000

‎administrasi kegiatan sekolah
‎Rp 364.586.475

‎langganan daya dan jasa
‎Rp 173.737.554

‎pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
‎Rp 208.622.324

‎penyediaan alat multi media pembelajaran
‎Rp 3.725.000

‎penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
‎Rp 81.732.250

‎pembayaran honor
‎Rp 187.650.000

‎Total Dana
‎Rp 1.095.672.603


‎Laporan data tahap 2 yang dihimpun:

‎pengembangan perpustakaan
‎Rp 278.030.000

‎administrasi kegiatan sekolah
‎Rp 453.019.009

‎pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
‎Rp 11.348.000

‎langganan daya dan jasa
‎Rp 197.034.954

‎pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
‎Rp 157.095.434

‎pembayaran honor
‎Rp 151.800.000

‎Total Dana
‎Rp 1.248.327.397

‎Berdasarkan hasil investigasi tim pencari fakta dari media Investigasi , diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2025 tersebut ke kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

‎pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS Tahap 1 sekitar Rp 70.327.000 Dan tahap 2 Rp 278.030.000 , diduga direkayasa oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

‎Selanjutnya terhadap kegiatan langganan daya dan jasa yang menyerap dana BOS regular tahun 2025 tahap 1 langganan daya dan jasa
‎Rp 173.737.554
‎Dan tahap 2 langganan daya dan jasa
‎Rp 197.034.954 kegiatan ini juga diduga ada manipulasi atau rekayasa yang dilakukan oleh Kepsek terhadap laporan penggunaan dana BOS ke kementrian terkait, sehingga diduga merugikan keuangan negera.

‎Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp 208.622.324 Juta di tahap 1

‎Tahap 2 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
‎Rp 157.095.434


‎fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak.

‎modus kepsek tersebut sangat rapi namun tim pencari fakta tetap optimal dalam mencari fakta , hingga berita ini ditayangkan kepsek seryani belum memberi kan jawaban dan bungkam.(Red)