Diduga Pemeliharaan Sarpras SDN 1 Nambahrejo Tak Maksimal, Inspektorat Diminta Audit Pengelolaan Dana BOS

Forum Kota – (SMSI) Lampung Tengah – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Nambahrejo menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan bahwa pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak dilaksanakan secara optimal meski telah dianggarkan melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, SDN 1 Nambahrejo menerima Dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp68.150.000 pada Tahap I dan Rp68.150.000 pada Tahap II. Sementara pada Tahun 2025, sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp60.630.000 pada Tahap I dan Rp60.630.000 pada Tahap II, dengan jumlah peserta didik penerima sebanyak 129 siswa.

Untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, tercatat anggaran sebagai berikut:

– Tahun 2024 Tahap I: Rp6.975.920
– Tahun 2024 Tahap II: Rp8.564.000
– Tahun 2025 Tahap I: Rp5.427.200
– Tahun 2025 Tahap II: Rp10.486.600

Namun, berdasarkan hasil peninjauan awak media pada 27 Juli 2026, kondisi sarana dan prasarana di SDN 1 Nambahrejo diduga belum mencerminkan adanya pemeliharaan yang maksimal sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan Dana BOS pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana.

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 1 Nambahrejo, Yenny Laila Handayani, tidak memberikan penjelasan terkait kondisi sarana dan prasarana sekolah. Ia hanya menyampaikan bahwa, “Yang berhak memeriksa SPJ itu Inspektorat dan BPK.”

Padahal, awak media menegaskan bahwa tidak meminta untuk melihat maupun memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melainkan hanya meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dianggarkan melalui Dana BOS. Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, kepala sekolah memilih tidak memberikan jawaban lebih lanjut atas pertanyaan wartawan.

Sikap tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, sehingga memunculkan dugaan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap realisasi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Atas kondisi tersebut, awak media meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SDN 1 Nambahrejo, khususnya pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun Anggaran 2024 dan 2025, guna memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah. Apabila di kemudian hari pihak SDN 1 Nambahrejo memiliki penjelasan atau data pendukung terkait penggunaan anggaran tersebut, redaksi membuka ruang bagi hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim-Red)