Forum kota id. LOMBOK TENGAH — Dunia pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah kembali didera isu tak sedap. Seorang oknum Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di wilayah tersebut diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan iuran untuk pembelian bangku sekolah.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa pihak sekolah menarik sejumlah uang dengan dalih fasilitas penunjang belajar mengajar, khususnya pengadaan meja dan kursi.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, sekolah negeri seharusnya sudah difasilitasi oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran kementerian terkait.
”Kami diminta membayar iuran dengan alasan untuk beli bangku baru karena fasilitas yang ada katanya kurang.” ujarnya kepada awak media.
Dugaan praktik maladministrasi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Pengamat kebijakan publik lokal menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah negeri, apalagi terkait sarana prasarana dasar seperti bangku belajar, jelas melanggar aturan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, madrasah negeri dilarang keras melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa, terlebih jika dikaitkan dengan proses Penerimaan3 Peserta Didik Baru (PPDB).
Masyarakat dan para wali murid mendesak agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti bersalah, oknum kepala sekolah tersebut dituntut untuk dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas dunia pendidikan di Lombok Tengah. (Red)
