Polda Sulsel Bongkar Sindikat BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Forum Kota3 Dilihat

Forumkota.id Makassar, 2 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang berlangsung di kawasan Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran serta menindak tegas praktik mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama sejumlah instansi terkait setelah menerima laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sejak Februari 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk pengangkut BBM, dua unit mesin alkon beserta selang sepanjang 500 meter, serta sekitar 120 kiloliter biosolar subsidi. Polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka dan masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda menjelaskan modus operandi para pelaku dilakukan dengan memanipulasi dokumen pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kapal tanker dan armada darat. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbedaan data manifes pengiriman yang diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan distribusi BBM subsidi.

Sepanjang periode Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan jajaran Polres tercatat telah menangani 37 laporan polisi terkait tindak pidana migas dengan total 45 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 229.123 liter solar subsidi, 3.031 liter pertalite, 1.541 tabung LPG 3 kilogram, puluhan kendaraan tangki, serta berbagai sarana distribusi ilegal lainnya.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp69,9 miliar. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan bahan bakar lebih dari 200 ribu kendaraan apabila setiap kendaraan mengisi rata-rata 50 liter BBM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sulsel atas keberhasilan mengungkap jaringan penyalahgunaan energi bersubsidi yang dinilai sebagai salah satu pengungkapan terbesar di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Polda Sulsel akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolda Sulsel dalam konferensi pers tersebut.