Forumkota.id]MAROS, SULAWESI SELATAN — Dugaan keterlibatan seorang anggota Provos berpangkat Kopka dari Batalyon Infanteri 431/Satria Setia Perkasa (Yonif 431/SSP) Kariango dalam aktivitas penagihan perusahaan pembiayaan FIF menjadi sorotan.
Oknum yang disebut berinisial B tersebut diduga terlibat dalam proses penagihan terhadap sejumlah warga yang mengalami kendala pembayaran angsuran kendaraan.
Sorotan muncul karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dalam kapasitas apa yang bersangkutan melakukan aktivitas penagihan, apakah terdapat penugasan resmi, serta apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan atau dilakukan di luar kedinasan.
SEJUMLAH WARGA MENGAKU TERTEKAN,
Kepada ForumKota.id, sejumlah warga yang mengaku berhadapan langsung dalam proses penagihan menyampaikan bahwa mereka merasa tertekan.
Salah seorang warga bahkan mengaku mengalami dugaan pemaksaan dalam proses penagihan kendaraan.
Keterangan tersebut merupakan kesaksian dari pihak yang mengaku mengalami langsung peristiwa. Redaksi juga memperoleh informasi dari sumber lain mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam aktivitas penagihan untuk kepentingan pihak ketiga.
DIDUGA BERULANG KALI MELAKUKAN PENARIKAN KENDARAAN
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga telah berulang kali melakukan penarikan kendaraan secara paksa terhadap sejumlah anggota TNI di jajaran Brigif PR 3/TBS yang mengalami kendala dalam pembayaran angsuran.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut cara pelaksanaan penarikan kendaraan serta posisi pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Dalam konteks jaminan fidusia, UU Nomor 42 Tahun 1999 memang mengatur mekanisme eksekusi terhadap objek jaminan ketika debitur cidera janji. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan batasan penting, antara lain ketika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusinya harus mengikuti prosedur sebagaimana pelaksanaan putusan pengadilan.
Karena itu, dugaan adanya penarikan secara paksa perlu diperjelas melalui pemeriksaan fakta, termasuk mengenai dasar kewenangan, prosedur penarikan, pihak yang memberikan tugas, serta apakah terdapat dokumen atau penugasan resmi.
PERTANYAANNYA: DALAM KAPASITAS APA?
Jika benar seorang prajurit TNI aktif terlibat dalam aktivitas penagihan perusahaan pembiayaan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai kapasitas, dasar penugasan, dan kewenangan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak 26 Maret 2025. Perubahan tersebut mencakup sejumlah ketentuan mengenai TNI, termasuk kedudukan, tugas, penempatan prajurit pada kementerian/lembaga, serta usia masa dinas keprajuritan.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan prajurit dalam aktivitas penagihan untuk kepentingan pihak ketiga perlu dilihat berdasarkan fakta, aturan yang berlaku, status kegiatan, dan ada atau tidaknya penugasan resmi.
STAF INTEL DIVISI 3 KOSTRAD DIHARAPKAN LAKUKAN INVESTIGASI LANGSUNG
Atas berbagai informasi dan kesaksian tersebut, Staf Intel Divisi 3 Kostrad selaku Satuan Induk diharapkan melakukan investigasi langsung untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Investigasi diperlukan untuk mengungkap apakah benar terdapat keterlibatan oknum anggota Provos dalam aktivitas penagihan FIF, termasuk dugaan penarikan kendaraan terhadap anggota TNI di jajaran Brigif PR 3/TBS.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting: siapa yang memberikan kewenangan, apakah terdapat penugasan resmi, apakah pihak perusahaan pembiayaan mengetahui atau memberikan mandat, serta bagaimana prosedur penagihan dan penarikan kendaraan tersebut dilakukan.
Langkah investigasi diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang jelas terhadap persoalan tersebut sekaligus memastikan tidak terjadi penggunaan status atau kewenangan sebagai prajurit TNI dalam aktivitas yang berada di luar tugas kedinasan.
PIHAK FIF JUGA DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Selain pihak TNI, pihak FIF juga perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI tersebut.
Publik perlu mengetahui apakah terdapat hubungan kerja, permintaan, koordinasi, surat tugas, atau bentuk penugasan resmi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penagihan sebagaimana informasi yang diterima redaksi.
Klarifikasi dari FIF menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar dilakukan atas dasar hubungan atau penugasan resmi atau terdapat tindakan individu di luar kewenangan.
KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB TERBUKA
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari oknum yang disebut berinisial B, pimpinan Yonif 431/SSP, Staf Intel Divisi 3 Kostrad, jajaran Brigif PR 3/TBS, maupun pihak FIF masih dinantikan.
ForumKota.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga yang mengaku mengalami langsung peristiwa serta informasi dari sumber lain. Seluruh dugaan yang diberitakan belum merupakan kesimpulan hukum dan masih terbuka untuk diverifikasi serta diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.
ForumKota.id akan terus mengikuti perkembangan informasi dan menunggu penjelasan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam aktivitas penagihan maupun dugaan penarikan kendaraan terhadap anggota TNI.













