JEPARA, –Rencana investasi besar dalam pembangunan peternakan babi berukuran besar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian utama setelah memicu perdebatan yang kompleks.
Potensi ekonomi sebesar Rp 10 triliun harus menghadapi penolakan kuat dari masyarakat yang berujung pada dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga memaksa pemerintah daerah dan perwakilan di tingkat pusat untuk bersuara.
Berikut penjelasan mengenai perselisihan terkait investasi peternakan babi di Jepara berdasarkan data yang dikumpulkan.
Pengeluaran sebesar Rp 10 Triliun
Di balik isu yang muncul, besarnya nilai investasi yang direncanakan untuk proyek ini tidak bisa dipandang remeh. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyampaikan bahwa jumlah dana yang akan dialirkan oleh perusahaan, yang diketahui adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, mencapai Rp 10 triliun.
Perusahaan tersebut telah melakukan penelitian dan evaluasi mandiri, serta menilai Jepara sangat penting bagi bisnis mereka. Lokasi yang dituju adalah Desa Jugo, Kecamatan Donorojo.
Perusahaan berminat membangun peternakan babi di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo. Hal ini karena kondisi geografisnya. Mereka juga menginginkan adanya pelabuhan serta ketersediaan pakan jagung yang cukup melimpah. Oleh karena itu, mereka tertarik dengan Jepara,” ujar Bupati yang akrab disapa Wiwit, Selasa (5/8/2025).
Perusahaan sebelumnya mengajukan surat permohonan kepada MUI, tetapi karena masyarakat setempat menolak, maka dikeluarkanlah fatwa.
Penolakan Masyarakat dan Nilai Agama
Rencana besar ini langsung bertentangan dengan budaya masyarakat Jepara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Penolakan warga menjadi alasan utama di balik gejolak yang terjadi.
Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, mengakui bahwa keputusan yang mereka keluarkan merupakan tindakan lanjut setelah menerima banyak pengaduan dari warga yang merasa tidak setuju.
Bupati Wiwit juga menekankan bahwa pertimbangan utama pemerintah adalah nilai-nilai keagamaan masyarakat.
“Jika ini mengenai pelanggaran terhadap nilai-nilai syariat agama Islam yang sebagian besar dipeluk oleh masyarakat Jepara. Sehingga hal ini menjadi pertimbangan tambahan bagi pemerintah dalam menentukan izin atau tidak,” tegas Wiwit.
Fatwa Larangan Lengkap dari MUI
Puncak dari penolakan masyarakat adalah terbitnya fatwa dari MUI Jawa Tengah dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.
Fatwa tersebut tidak hanya melarang pembukaan peternakan, tetapi juga segala bentuk partisipasi di dalamnya.
Ketua MUI Jawa Tengah Ahmad Darodji menguraikan cakupan fatwa tersebut dengan jelas berdasarkan pertimbangan Al-Quran dan hadis.
Kemudian di Jawa Tengah, persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa beternak babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu dalam hal ini juga hukumnya haram. Sama halnya dengan mereka yang bekerja di tempat tersebut, hukumnya juga dilarang. Pertimbangan ini didasarkan pada pertimbangan MUI yang selalu merujuk pada ayat-ayat Al-Quran. Selanjutnya, yang kedua berasal dari hadis Nabi,” kata Darodji, Senin (4/8/2025).
Jawaban Pemerintah dan DPD RI
Menghadapi kondisi ini, berbagai tingkatan pemerintah memberikan tanggapan yang berbeda namun sejalan dalam menghargai keinginan rakyat.
Bupati Jepara Witiarso Utomo berada dalam situasi yang sulit. Di satu sisi, ia menyatakan bahwa pemerintah bersikap terbuka terhadap investasi, namun ia menegaskan akan mengikuti petunjuk lembaga keagamaan.
“Mereka mengikuti petunjuk MUI, serta Bahtsul Masail NU yang menyarankan agar tidak memberikan izin,” katanya.
Di tingkat provinsi, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, mengusulkan agar dicari alternatif penyelesaian, termasuk kemungkinan pemindahan lokasi.
“Menurut saran kami, nanti bisa dibahas kembali, kita cari lokasi lain jika masih memungkinkan,” katanya.
Di sisi lain, anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Abdul Kholik, mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang lebih proaktif, bukan hanya menolak. Ia menyarankan agar fokus pasar dialihkan ke ekspor atau segmen non-muslim, serta mencari lokasi yang lebih sesuai.
“Sebagai bentuk investasi, tentu akan berdampak terhadap perekonomian Jawa Tengah. Namun jika masyarakat keberatan, perlu dicari solusi, misalnya memilih lokasi yang tidak menimbulkan protes dari warga,” kata Kholik.
SUMBER:













