FORUM KOTA|TANGGAMUS, LAMPUNG- Berbagai upaya pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa melalui beberapa program telah direalisasikan. Namun hal tersebut seperti nya hanya di jadikan ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah PAUD.
PAUD Al ZIKRI Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Pengelola PAUD AL ZIKRI Reni diduga kuat dana bantuan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) jumlah siswa yang terdaftar Sebagai penerima BOP tak sesuai dengan Siswa yang bersekolah.
Menurut Narasumber orang tua murid warga Setempat yang meminta identitas nya di dirahasiakan Saat melapor kepada Awak media ini Jum,at 29 MEI 2026, dikata kan orang Tua murid bukan hanya mark, up data Siswa penerima BOP, Pengelola PAUD AL ZIKRI Dusun Pengenan,Pekon Kaor Gading RENI Juga melaku kan pungli penjualan Kalender dan Seragam sekolah yang harga nya ratusan ribu rupiah, terlebih dalam penggunaan BOP, diduga direalisasikan dengan tidak transparan.
Bantuan itu bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi siswa dengan besaran Rp 600.000 per anak sekali dalam setahun, untuk meringankan beban orang tua murid.Dengan meliputi sejumlah komponen yakni ; penerimaan peserta didik baru, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana , penyelenggaraan kegiatan kesehatan,gizi dan pembayaran honor.
Namun program dana penyelenggaraan tersebut justru diduga disalahgunakan oleh pengelola PAUD AL ZIKRI Pekon Kaor Gading, Kecamatan Pematang Sawa untuk kepentingan pribadi.
muncul kecurigaan masyarakat setelah kepala PAUD AL ZIKRI membuat stekmen dana BOP yang bersumber dari APBN pusat berdasarkan jumlah siswa yang diterima tidak mencukupi. Untuk pemeliharaan sarana prasarana yang kondisinya tidak maksimal serta mengganti yang rusak.
Kata masyarakat, dengan ada nya hal tersebut kami masyarakat menghubungi Awak media ini untuk turun kelapangan ujar.
Sampai Berita ini diturunkan pengelola PAUD AL ZIKRI Pekon Kaor Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Masih dalam upaya konfirmasi Awak media, Pihak media membuka pintu selebar- lebar nya untuk klarifikasi Berita guna menjunjung tinggi undang -undang Pers.
Pelaku tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.Berikut adalah rincian ancaman hukuman untuk masing-masing tindak pidana,Pelaku Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pelaku korupsi diancam dengan:Hukuman Penjara.
”Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Denda: Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, tergantung pada jenis tindak pidananya.2. Pelaku Pungutan Liar (Pungli)Praktik pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara, atau petugas pelayanan publik secara sepihak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (tindak pidana pemerasan).Jerat Aturan Korupsi: Menurut Pasal 12 huruf e UU Tipikor, pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun. (Tim)













