Disnakertrans SBT Tegaskan Pencari Kerja Tak Perlu Urus Surat Pindah untuk Bekerja di Luar Daerah

Forum Kota1 Dilihat

 

 

banner 336x280

BULA. Seram Bagian Timur Provinsi Maluku ~ Mochtar Rumadan menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur yang ingin bekerja di luar daerah tidak perlu lagi mengurus surat keterangan pindah penduduk untuk mendapatkan pekerjaan di kabupaten maupun kota lain di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Mochtar Rumadan saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 7 Mei 2026, usai menyampaikan sosialisasi Program Bantuan Pemerintah Pembinaan Ketenagakerjaan di Bidang Padat Karya Tahun 2026 yang diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Menurut Mochtar, sistem pelayanan ketenagakerjaan nasional saat ini telah terintegrasi secara online melalui Kementerian Ketenagakerjaan sehingga masyarakat cukup mengurus Kartu Pencari Kerja atau Pencaker
di Dinas Nakertrans tanpa harus mengganti status domisili kependudukan.

Jangan buru-buru pindah penduduk hanya karena mau cari kerja di luar daerah. Cukup datang ke Disnakertrans untuk membuat kartu pencaker atau AK-1, karena itu sudah menjadi dasar resmi untuk melamar pekerjaan di seluruh Indonesia,” tegas Mochtar.

Ia menjelaskan, para pencari kerja asal SBT tetap berstatus sebagai penduduk Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai identitas KTP yang dimiliki, meskipun nantinya bekerja di luar daerah. Karena itu, masyarakat tidak diwajibkan mengurus surat pindah domisili hanya untuk kepentingan administrasi melamar pekerjaan.

KTP tetap SBT, domisili tetap SBT. Yang dipakai untuk melamar kerja adalah kartu pencaker yang diterbitkan Disnakertrans,” katanya.

Mochtar mengatakan, pelayanan kartu pencaker tersebut merupakan bagian dari sistem antar kerja nasional yang diterapkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui dinas tenaga kerja di seluruh kabupaten dan kota.

Ketentuan mengenai pelayanan penempatan tenaga kerja dan kartu pencari kerja itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Dalam aturan tersebut, kartu pencari kerja atau AK-1 menjadi dokumen resmi pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagai dasar pelayanan penempatan tenaga kerja.

Selain itu, pelayanan pencaker kini juga terhubung melalui sistem informasi ketenagakerjaan nasional atau Sisnaker yang memungkinkan pencari kerja mengakses informasi lowongan pekerjaan secara terbuka di berbagai wilayah Indonesia.

Mochtar menuturkan, masyarakat yang ingin bekerja di luar daerah cukup datang ke kantor Disnakertrans SBT untuk memperoleh informasi terkait perusahaan penerima tenaga kerja, persyaratan administrasi, hingga mekanisme pendaftaran kerja.

Kalau ada lowongan di Aceh atau daerah lain, masyarakat cukup datang ke kantor kami. Nanti petugas akan menjelaskan syaratnya, prosesnya bagaimana, dan apakah benar ada penerimaan tenaga kerja atau tidak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mochtar juga menyampaikan informasi terkait Program Bantuan Pemerintah Pembinaan Ketenagakerjaan di Bidang Padat Karya Tahun 2026.

Program tersebut diumumkan melalui Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B.3.4/3192/PK.03.00/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 tentang Pendaftaran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan di Bidang Padat Karya Tahun 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran bantuan program padat karya dibuka mulai 30 April hingga 16 Mei 2026 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti pengumuman itu, Disnakertrans SBT telah menyurati seluruh camat di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur agar menyebarluaskan informasi tersebut kepada kepala desa dan masyarakat.

Surat pemberitahuan itu tercatat dengan Nomor: 500/76.6/5/2026 tentang penyampaian informasi program padat karya kepada kepala wilayah di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Tidak hanya itu, Disnakertrans juga telah mendistribusikan petunjuk teknis penyaluran bantuan program padat karya kepada seluruh camat agar dapat diteruskan kepada masyarakat secara luas.

Mochtar berharap masyarakat SBT dapat memanfaatkan peluang program padat karya maupun kesempatan kerja yang tersedia melalui sistem ketenagakerjaan nasional.

Ia juga meminta masyarakat aktif mengikuti informasi resmi dari Disnakertrans baik melalui media sosial, layanan informasi kantor maupun website resmi yang sedang dipersiapkan pemerintah daerah.

Kami terus membuka ruang pelayanan informasi kepada masyarakat. Kalau ada yang belum dipahami terkait pencaker, lowongan kerja atau program padat karya, silakan datang langsung ke kantor supaya mendapat penjelasan yang lebih lengkap,” katanya.

Menurut Mochtar, seluruh dinas tenaga kerja di Indonesia kini telah terkoordinasi dalam sistem pelayanan ketenagakerjaan nasional sehingga mobilitas tenaga kerja antar daerah dapat dilakukan tanpa harus mengubah status kependudukan.

Dengan demikian, masyarakat SBT yang bekerja di luar daerah tetap tercatat sebagai penduduk Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai identitas KTP, sementara dasar administrasi pencarian kerja cukup menggunakan kartu pencari kerja atau AK-1 yang diterbitkan Disnakertrans.***  M. Lausepa.