Batam, forumkota.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan yang dilaporkan oleh Vitalis Seru. Perkara tersebut kini ditangani Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri dan telah memasuki tahap penyelidikan.
Berdasarkan dokumen SP2HP Nomor: SP2HP/54/V/RES.1.24./2026/DITRESKRIMUM tertanggal Mei 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan serta pengrusakan pagar di lahan milik Vitalis Seru yang berada di Kavling Blok F Nomor 36, Melcem, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam laporan itu disebutkan, lahan yang diklaim milik Vitalis Seru diduga telah diperjualbelikan oleh seseorang bernama Lambert kepada Rayon Sari. Selain itu, terlapor juga diduga melakukan pengrusakan pagar yang berada di lokasi sengketa.
Kasus tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menerbitkan SP2HP, Ditreskrimum Polda Kepri juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/205/V/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 7 Mei 2026. Dalam proses penanganan perkara, penyelidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor maupun sejumlah saksi terkait.
Kuasa hukum Vitalis Seru, Anrizal, SH., C.NSP., CF.NLP., C.CL., didampingi rekannya Jon Raperi, SH., C.NSP., C.CL., saat ditemui awak media usai menghadiri undangan klarifikasi di Polda Kepri, Senin (11/5/2026), menyampaikan bahwa pihaknya memenuhi panggilan penyidik terkait laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan melalui SPKT Polda Kepri.
“Agenda kami hari ini memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri. Selain itu, kami juga menerima SP2HP terkait perkembangan laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan yang kami laporkan,” ujar Anrizal, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat pihaknya mencakup dugaan penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 KUHP serta dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP.
Menurutnya, sebelumnya sempat dilakukan mediasi di Polsek Batu Ampar yang dihadiri kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut disepakati agar tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi sengketa selama proses penyelesaian berlangsung.
“Mediasi terbuka di Polsek Batu Ampar berjalan lancar. Saat itu diberikan waktu satu minggu untuk menentukan langkah penyelesaian perkara. Namun pihak keluarga memilih untuk menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, termasuk akun TikTok tertentu, ke Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Kami juga membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE, yakni Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 3 serta ketentuan terbaru yang dirumuskan dalam Pasal 433. Laporan itu sudah kami sampaikan ke Ditkrimsus Polda Kepri,” katanya.
Ia turut mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung cukup intensif sejak pagi hingga siang hari.
“Tadi pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali setelah istirahat siang. Kami mengapresiasi kinerja Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri yang profesional dalam menangani perkara ini,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (11/5/2026), penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri membenarkan bahwa laporan Vitalis Seru saat ini masih dalam proses penanganan.
“Terkait laporan Pak Vitalis Seru saat ini sedang ditangani. Untuk pelapor sendiri tadi sudah diambil keterangannya. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar penyidik singkat.
Hingga kini, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
