Dosen Tesis Delpedro Minta Polisi Izinkan Mahasiswa Menulis

DIREKTUR Lokataru Foundation DelpedroMarhaen masih dikurung di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya hingga saat ini. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan memicu kerusuhan yang terjadi selama rangkaian aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

Pengekangan Delpedro menyebabkan mahasiswa magister di UPN Veteran Jakarta kesulitan melanjutkan studinya. “Dia sebenarnya sedang dalam proses penyelesaian tesisnya pada semester ini,” ujar pembimbing tesis Delpedro, Sri Lestari Wahyuningroem yang akrab dipanggil Ayu, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ayu menyampaikan, muridnya saat ini tidak lagi mampu melanjutkan proses penulisan tesis. Polisi tidak pernah memberikan kesempatan untuk menulis, termasuk akses terhadap alat tulis selama Delpedro masih ditahan.

Menurut Ayu, keputusan dari pihak kepolisian bertentangan dengan hak asasi manusia, atau lebih tepatnya hak untuk mendapatkan pendidikan. “Haknya sebagai mahasiswa dan warga negara justru dihilangkan,” kata Ayu saat diwawancarai setelah mengunjungi Delpedro.

Ayu meminta pihak kepolisian agar pada masa mendatang memberikan akses terhadap alat tulis serta waktu khusus bagi Delpedro untuk melanjutkan penulisan tesisnya. “Itu yang akan kami minta dari penyidik karena menulis bukanlah proses yang mudah,” kata Ayu.

Sebelumnya, pihak keluarga pernah memohon agar Delpedro diberikan kesempatan untuk menulis di dalam tahanan. “Ia juga berkeinginan menyelesaikan tesisnya. Besar harapan dia dapat menulis di sana,” ujar kakak Delpedro, Delpiero Hegelian, pada Rabu, 17 September 2025.

Delpedro Marhaen beserta lima orang lainnya ditangkap oleh pihak berwajib dengan dugaan melakukan provokasi dalamdemonstrasipada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Mereka disangkakan telah memicu massa untuk bertindak anarkis saat demonstrasi.

Enam tersangka dituntut dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 beserta Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H bersama Pasal 15 serta Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Nabiila Azzahraberpartisipasi dalam penulisan artikel ini