Dua Kali Patungan Beli Sabu, ISN dan TKS Ditangkap di Belitung

Kriminal52 Dilihat

Dua orang pria dengan inisial ISN dan TKS akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian setelah dua kali melakukan tindakan bersama dalam membeli narkoba jenis sabu dari Jakarta untuk dijual di kawasan Belitung.

Kedua orang tersebut ditangkap oleh tim Reserse Narkoba Polres Belitung pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan.

Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan informasi yang diperoleh masyarakat yang mencurigai kegiatan pengiriman narkotika jenis sabu ke Belitung.

Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menyampaikan bahwa dua tersangka sebelumnya berhasil menyebarluaskan narkotika jenis sabu dalam jumlah kecil pada 1 Oktober 2025.

Karena merasa nyaman dan menguntungkan, mereka kembali melakukan transaksi kedua dengan skala yang lebih besar, tetapi kali ini gagal total setelah dikejutkan oleh petugas.

Yang pertama mereka berhasil menjual, mungkin hal itu membuat mereka berani membeli kembali.

Namun upaya kedua ini berhasil kami gagalkan,” kata AKP Martuani Manik dalam konferensi pers, Selasa, 14 Oktober 2025.

Petugas yang telah berada di posisi sejak pagi langsung memulai pengawasan di kawasan pelabuhan sekitar pukul 09.00 WIB.

Awalnya, tersangka TKS mencoba menipu petugas dengan berganti kendaraan, tetapi akhirnya berhasil ditangkap.

Hasil pemeriksaan terhadap TKS selanjutnya menunjuk pada tersangka kedua, ISN, yang diketahui bekerja sebagai sopir truk yang mengangkut buah dan sayur.

Saat dilakukan pemeriksaan, aparat mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,65 gram bruto yang tersimpan rapi di antara kepala dan bak truk dengan bantuan plastik.

Barang tersebut kami temukan tergantung di dalam kantong plastik kecil di antara kepala dan bak truk.

Setelah dibuka, ternyata berisi narkoba jenis sabu,” ujar Martuani.

Dua tersangka mengakui membeli narkoba tersebut di Jakarta dengan menggunakan uang yang dikumpulkan bersama sebesar Rp10 juta.

Dari kegiatan tersebut, mereka memperkirakan akan mendapatkan keuntungan hingga Rp8 juta jika berhasil menjual seluruh barang ilegal itu.

Keduanya juga dikenal bekerja tanpa melibatkan pihak ketiga.

Mereka membagi tugas dengan cara mengemas narkoba, menaruhnya di tempat tertentu, kemudian mengambil foto dan mengirimkan gambar tersebut kepada pembeli.

“Tidak ada perantara, hanya keduanya yang melakukan seluruh prosesnya,” lanjut Martuani.

Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan di Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 11,65 gram serta satu unit kendaraan truk yang digunakan sebagai alat transportasi telah disita sebagai barang bukti.

Perkara ini merupakan salah satu contoh komitmen Polres Belitung dalam menangani peredaran narkoba di kawasan Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Kabupaten Belitung.

(/Dede Suhendar)

 

Artikel ini telah tayang dengan judul Dua Kali Membeli Sabu Secara Bersama di Jakarta, ISN dan TKS Kini Berada Di Balik Jeruji Besi Di Belitung