Bravo..! Kurang Dari 24 Jam Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Begal Yang Meresahkan

Forumkota id | Lampung Tengah – Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/26) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Manunggal, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Korban merupakan seorang pelajar berinisial A (16) saat itu sedang berangkat ke sekolah bersama adiknya.

Dalam perjalanan, korban telah dibuntuti oleh dua pelaku, yakni WAN (31) dan RE (36). Setibanya di lokasi kejadian, pelaku memepet kendaraan korban dan salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan mencabut kunci kontak, namun pelaku mengejar sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

Karena takut, korban akhirnya menyerahkan kunci tersebut yang kemudian diambil paksa oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri membawa sepeda motor milik korban ke arah jembatan layang tol.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (19/4/26), Kapolsek Terbanggi Besar, AKp Dailami, S.H langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Tim Tekab 308 bersama personel SPKT kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu bilah senjata tajam.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di tempat terpisah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke layanan kepolisian di 110, guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbaunya.

Melalui upaya ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Lampung Tengah tetap aman dan kondusif. (Bornok)