FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH – Kepedulian terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah kembali disuarakan secara tegas. Hidayat, seorang pemerhati dan aktivis kepedulian pendidikan di Lampung Tengah, resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Bandar Jaya dan SMPN 2 Punggur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Laporan tersebut dipicu oleh indikasi penyelewengan Dana BOS anggaran tahun 2023 s.d 2025 milik SDN 7 Bandar Jaya dengan total nilai realisasi mencapai Rp 942.238.013 (Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lapan Ribu Tiga Belas Rupiah).
Berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun, terdapat beberapa komponen alokasi anggaran yang janggal dan diduga kuat dipertanyakan kebenarannya (fiktif/mark-up), di antaranya:
1. Pengembangan Perpustakaan: Rp 103.912.000
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 427.226.013
3. Pembayaran Honorarium Guru/Tenaga Kependidikan: Rp 411.100.000.
Indikasi penyelewengan Dana BOS anggaran tahun 2025 milik SMPN 2 Punggur dengan total nilai realisasi mencapai Rp 259.322.000,. Berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun, terdapat beberapa komponen alokasi anggaran yang janggal dan diduga kuat dipertanyakan kebenarannya (fiktif/mark-up), di antaranya:
1. Pengembangan Perpustakaan: Rp 54.811.000 2. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Pendidikan: Rp 51.081.500
3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 92.739.500
4.Pembayaran Honorarium Guru/Tenaga Kependidikan: Rp 60.690.000
Diduga Menggunakan Modus Penggelembungan Anggaran
Hidayat menyatakan bahwa pengalokasian dana pada ketiga dan ke empat komponen tersebut disinyalir hanya menjadi modus oknum Kepala Sekolah SDN 7 Bandar Jaya dan SMPN 2 Punggur untuk meraup keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencoreng mutu pendidikan di sekolah tersebut.
“Sekali lagi saya melaporkan Kuasa Penguna Anggaran SDN 7 Bandar Jaya dan SMPN 2 Punggur guna untuk mengambil langkah hukum agar ada efek jera bagi para oknum pelaku Kepala Sekolah yang masih mencari keuntungan pribadi dari program pemerintah dan juga demi transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Dana BOS seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan belajar siswa, bukan dijadikan ajang memperkaya diri sendiri,” ujar Hidayat.
Laporan resmi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Kejari Lampung Tengah secara transparan, profesional, dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim-Red)





