Dugaan Pemaksaan di SMA Negeri 1 Padang Ganting,PIP Untuk Bayar Komite,Sekolah Bantah, Wali Murid Tuduh Berkongsi Tutupi Kebenaran

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID — Polemik hangat kembali mencuat di dunia pendidikan Tanah Datar. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 1 Padang Ganting, beralamat Jalan Rotan No. 34 Koto Gadang Hilir, Tanjung Barulak, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, justru diminta menyetorkan uang bantuan tersebut ke bendahara sekolah bernama Mona, guna melunasi iuran komite. Sebagian siswa bahkan hanya mampu menyetor hingga bulan Desember saja, namun bendahara diduga meminta pembayaran satu tahun penuh. Hal ini memicu kegelisahan wali murid yang merasa anak-anaknya dipaksa, sementara pihak sekolah menampik tegas informasi tersebut.

 

Awak media menerima informasi dari wali murid yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwa di SMA Negeri 1 Padang Ganting tersebut, terdapat praktik meminta siswa penerima PIP menyetorkan uang bantuan ke bendahara sekolah untuk membayar iuran komite. “Anak saya disuruh menyetor uang PIP-nya ke bendahara Mona untuk bayar komite. Padahal uang PIP itu jelas untuk kebutuhan sekolah anak, bukan untuk diserahkan ke komite,” ungkap wali murid itu dengan nada kecewa. Lebih jauh, ia menyebut bendahara meminta pembayaran satu tahun penuh, padahal siswa hanya mampu menyetor hingga Desember saja.

 

Jumat (04/09), awak media mendatangi SMA Negeri 1 Padang Ganting untuk mengonfirmasi langsung informasi tersebut. Kepala Sekolah Noflismen Anas didampingi Guru Kesiswaan Linda, Wakil Kepala Sekolah, serta sejumlah guru lainnya di kantor kepala sekolah. Di hadapan awak media, Kepala Sekolah bersama Guru Kesiswaan menegaskan dengan tegas bahwa informasi yang beredar tidak benar sama sekali. “Kami tidak melakukan hal tersebut. Tidak ada instruksi maupun permintaan menyetorkan uang PIP ke komite sekolah,” ujar Kepala Sekolah dengan tegas di ruang kerjanya.

 

Penolakan pihak SMA Negeri 1 Padang Ganting justru memancing reaksi tegas dari wali murid yang melaporkan. Dengan nada bingung sekaligus marah, wali murid tersebut menyatakan: “Kenapa guru tidak mengakuinya? Padahal anak-anak sudah dipaksa menyetor uang itu. Saya sendiri sudah dengar langsung dari anak saya dan teman-temannya. Kalau tidak benar, dari mana anak-anak tahu soal menyetor uang PIP ke bendahara?” Wali murid ini juga menyampaikan dugaan bahwa pihak sekolah telah berkongsi untuk menutupi kebenaran agar persoalan ini tidak terungkap ke publik”.

 

Perlu diketahui, Dana PIP adalah bantuan langsung dari pemerintah kepada siswa untuk mendukung biaya pendidikan — seperti membeli buku, alat tulis, seragam, dan kebutuhan sekolah lainnya — bukan untuk disetorkan ke kas komite sekolah maupun membayar iuran apa pun. Jika benar ada permintaan menyetorkan uang PIP ke komite di SMA Negeri 1 Padang Ganting, maka hal itu sangat memprihatinkan dan diduga bertentangan dengan tujuan pemberian bantuan tersebut. Rakyat kecil justru dipersulit saat bantuan yang seharusnya meringankan beban justru dialihkan ke tempat lain.

 

Kasus ini kini menampilkan dua versi fakta yang saling bertolak belakang: di satu sisi wali murid bersikeras bahwa pemaksaan terjadi dan siswa dipaksa menyetor; di sisi lain Kepala Sekolah beserta guru-guru di SMA Negeri 1 Padang Ganting menampik sama sekali dan menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut. Masyarakat pun kini bertanya-tanya: mana yang sebenarnya benar? Apakah ada ketidakjujuran di sini, atau ada hal yang sengaja ditutup-tutupi? Kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan sekolah ini kini diuji.

 

Forumkota.id akan terus menelusuri dan mengkaji lebih dalam persoalan di SMA Negeri 1 Padang Ganting, Jalan Rotan No. 34 Koto Gadang Hilir, Tanjung Barulak, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar. Awak media akan mengumpulkan lebih banyak informasi, mencari bukti-bukti, dan menelusuri aturan hukum terkait pengelolaan Dana PIP. Jika memang terjadi pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban yang transparan. Rakyat berhak mengetahui kebenaran: apakah uang bantuan untuk anak-anak benar-benar sampai ke tangan mereka, atau justru dialihkan ke tempat lain yang bukan peruntukannya. Kebenaran harus tetap terungkap — tak peduli siapa yang menutup-nutupinya!.***